Medan

Kejatisu Didesak Dalami Dugaan KKN DI PU Labura

Kejatisu Didesak Dalami Dugaan KKN DI PU Labura
Direktur Bahtera Indonesia, Nugra Ferdino, Koordinator Isu dan Advokasi Bahtera Indonesia, Hilman Siregar. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id):  Direktur Bahtera Indonesia, Nugra Ferdino, Koordinator Isu dan Advokasi Bahtera Indonesia, Hilman Siregar, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mendalami dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam kasus yang menyeret oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial Ed.

Hal itu ditegaskan kedua aktifis itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa (24/2), merespon update keterangan kepolisian di Medan, pekan ini, yang menjelaskan bahwa perkara yang ditangani sebelumnya merupakan laporan dugaan penipuan terkait janji proyek senilai Rp600 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan bahwa penyidikan telah melalui gelar perkara dan berakhir dengan restorative justice setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Kasus ini berawal pada Desember 2020 ketika korban mentransfer dana Rp600 juta setelah dijanjikan memperoleh proyek di Medan. Namun proyek yang dimaksud tidak terealisasi, sehingga korban melayangkan somasi dan akhirnya membuat laporan polisi pada Juli 2024.

Proses hukum berlanjut hingga penetapan tersangka pada Oktober 2025 sebelum perkara diselesaikan melalui jalur damai pada Februari 2026.

Disebutkan, kerugian korban telah dikembalikan sepenuhnya, dan pelapor mencabut laporan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Tidak Boleh Berhenti

Menyikapi hal itu, Direktur Bahtera Indonesia, Nugra Ferdino menegaskan, meskipun kasus dugaan penipuan dengan modus janji proyek telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, namun persoalan substantif terkait potensi penyalahgunaan jabatan dan indikasi persekongkolan tidak boleh berhenti begitu saja. 

Menurutnya, penyelesaian perkara secara damai tidak otomatis menutup peluang adanya pelanggaran hukum lain apabila terdapat relasi antara transaksi uang dan kewenangan pejabat publik.

Restorative justice memang menyelesaikan sengketa antara pelapor dan terlapor, tetapi jika ada indikasi penyalahgunaan jabatan atau persekongkolan, itu harus ditelusuri secara terpisah,” ujarnya.

Ia juga menilai, jika benar ada janji proyek yang melibatkan posisi strategis pejabat publik, maka terdapat dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan yang perlu ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum.

“Kami meminta Kejati Sumut turun tangan melakukan pendalaman secara serius. Jangan sampai publik menilai bahwa persoalan ini hanya selesai secara administratif, sementara dugaan praktik KKN di baliknya tidak disentuh. Jika ada indikasi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, itu harus diusut tuntas,” tegas Nugra.

Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

Senada dengan itu, Koordinator Isu dan Advokasi Bahtera Indonesia, Hilman Siregar, menegaskan bahwa aspek dugaan KKN harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum, bukan sekadar persoalan hubungan perdata antara pihak yang bersengketa.

“Kami melihat ada potensi penyalahgunaan kewenangan yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Jabatan publik melekat dengan tanggung jawab publik. Jika benar ada janji proyek yang disertai transaksi uang, maka ini berpotensi masuk pada ranah tindak pidana korupsi dan harus diperiksa secara menyeluruh oleh Kejati Sumut,” ujar Hilman.

Hilman juga menambahkan bahwa Kejatisu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan adanya aliran dana, penyalahgunaan jabatan, maupun praktik persekongkolan dalam pengaturan proyek daerah.

Bahtera Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara objektif dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik KKN di Sumatera Utara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait, termasuk dari Dinas Pekerjaan Umum Labura perihal penyelesaian perkara secara damai itu. (id23/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE