Medan

Kejatisu Hentikan Penuntutan Kasus Warga Curi Sawit Untuk Modal Kerja

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghentikan penuntutan perkara Fadely Arbi, tersangka kasus pencurian sawit dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif/ restorative justice.

Penghentian perkara dilakukan setelah Kajatisu Idianto SH MH diwakili oleh Wakajatisu Asnawi SH MH, Aspidum Arip Zahrulyani SH MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kasi Terorisme dan Hubungan Antara Lembaga Yusnar SH MH.

Kemudian, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana didampingi para Direktur dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, pada Rabu, (5/10).

Ekspose yang digelar secara online juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Bobby Sandri SH MH, Kasi Pidum Yoyok Ajisaputra dan jaksa penuntut umum.

“Perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Simalungun dengan tersangka Fadely Arbi yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos A Tarigan, Kamis (6/10).

Yos menjelaskam, tersangka sebelumnya melakukan pencurian kelapa sawit milik PTPN IV kebun Tinjowan tanpa seizin piha perkebunan.

“Sawit itu diambil untuk dijual oleh tersangka dimana uang hasil penjualan nantinya akan dipergunakan untuk melengkapi administrasi tersangka melamar pekerjaan,” jelas Yos.

Yos menguraikan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan kepada tersangka karena telah dilaksanakan proses perdamaian.

“Yakni, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,” ungkapnyam

Selain itu, kata dia, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula,” sebutnya.

Yos menambahkan, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (m32).

Waspada/ist
Wakajatisu Asnawi SH MH (tengah) saat menggelar ekspose penghentian perkara kasus pencurian sawit.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE