Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan RJ

Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan RJ
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sofyan Nasution, warga Asahan, tega memukul tetangganya, lantaran tidak terima ditegur karena suara knalpot sepeda motornya yang membuat kebisingan.

Akibat ulahnya itu, Sofyan pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Namun, kasus tersebut tidak berlanjut ke pengadilan, karena sudah dilakukan perdamaian oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan pendekatan restorative justice atau RJ.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepala Kejati Sumut, Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, menjelaskan, tersangka Sofyan Nasution sebelumnya telah melakukan pemukulan terhadap tetangganya karena emosi.

“Dan dia tidak terima ditegur dengan suara knalpot sepeda motornya yang bising. Tersangka yang melakukan pemukulan dan penganiayaan ini melanggar Pasal 351 KUHPidana,” kata Yos A Tarigan, Senin (29/5)

Penghentian penuntutan perkara penganiayaan dari Kejari Asahan itu, sudah dilakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana yang diwakili Koordinator pada JAM Pidum Sugeng Hariadi serta jajaran.

“Ekspose perkaranya dipimpin langsung Kajati Sumut Idianto, didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar, serta para Kasi. Ekspose juga diikuti secara daring oleh Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Lebih jauh disampaikan, bahwa setelah korban dan tersangka bersepakat berdamai, penuntutan perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.

“Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspon positif oleh keluarga,” ungkapnya.

Penghentian penuntutan itu, lanjutnya, dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari Asahan serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menambahkan bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya. (m32).

Waspada/ist
Ekspose perkara penghentian penuntutan tersangka kasus penganiayaan yang digelar online, Senin (29/5).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE