Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejatisu Masih Teliti Berkas Dugaan Suap Eks Bupati Batu Bara

KOORDINATOR Bidang Intelijen Kejatisu Yos A Tarigan. Waspada/Rama Andriawan
KOORDINATOR Bidang Intelijen Kejatisu Yos A Tarigan. Waspada/Rama Andriawan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih meneliti berkas perkara mantan Bupati Batu Bara, Zahir, terkait dugaan suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan (foto) mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerima berkas perkara dugaan suap sebesar Rp2 miliar itu, dari penyidik Polda Sumut pada 15 Agustus 2024 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejatisu Masih Teliti Berkas Dugaan Suap Eks Bupati Batu Bara

IKLAN

“Terinformasi, berkas atas nama Z telah diterima oleh tim jaksa peneliti. Tim jaksa peniliti (saat ini) meneliti kelengkapan berkas, baik formil dan materil,” kata Yos saat dikonfirmasi, Senin (26/8).

Yos menjelaskan, penelitian terhadap berkas tersebut dilakukan, guna memastikan berkas perkara telah sesuai dengan petunjuk lejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu itu menyebutkan, apabila berkas perkara belum lengkap sebagaimana petunjuk jaksa, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.

“Demi kelengkapan berkas yang kesemuanya untuk pembuktian di persidangan. Untuk itu, apabila belum lengkap akan diberi petunjuk kepada penyidik. Namun, apabila nanti telah lengkap maka segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Zahir telah menyerahkan dir 12 Agustus 2024. Usai menyerahkan diri, petugas langsung memeriksa Zahir. Setelah menjalani pemeriksaan, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.

Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap PPPK dan sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Ia juga diketahui sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya. Namun, setelah gugatan berjalan di persidangan, Zahir melalui kuasa hukumnya mencabut permohonan gugatan praperadilan itu.(m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE