MEDAN (Waspada): Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto, diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, menjadi pemateri dalam kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum di Kecamatan Namorambe, yang digelar Kamis pekan lalu.
Penyuluhan hukum mengusung topik tentang, Pencegahan Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa dan Cara Menggunakan Keuangan Desa untuk Pengendalian Inflasi Serta Etika Bermedia Sosial Menurut Undang-undang ITE.
Tim Penkum Kejatisu dipimpin langsung Yos A Tarigan didampingi jaksa fungsional Joice V Sinaga dan disambut Camat Namorambe Febri E Gurusinga, S.STP serta 30 kepala desa yang ada di Kecamatan Namorambe.
Yos A Tarigan menyampaikan materi terkait Tertib Administrasi di keuangan desa khususnya pengelolaan keuangan desa sebagai pengingat bagi para Kepala Desa untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan desa.
“Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel partisipatif, serta dilakukan dengan tata tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa satu tahun anggaran
yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan keuangan desa tidak lepas dari Kepala Desa dan perangkat Desa lainnya,” kata Yos A Tarigan, Senin (19/12)
Sisi modus korupsi dana desa, papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti mark-up proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif dan pemotongan anggaran.
“Modus-modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih,” tandasnya.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan.
“Kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) serta pendamping desa harus dapat bekerja sama dengan pemerintah desa lainnya, termasuk dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP), untuk selalu mencari tahu komoditas pangan yang menyebabkan terjadinya inflasi,” tegasnya.
Dengan adanya koordinasi yang baik, lanjutnya, maka komoditas yang berlimpah di suatu desa dapat didistribusikan ke desa lain yang sedang mengalami peningkatan harga.
Yos menyampaikan, agar dana desa tepat sasaran untuk mengendalikan dan memitigasi dampak inflasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa, yang berlaku mulai 11 Agustus 2022.
Dalam peraturan itu disebutkan, maksud dikeluarkannya Kepmendesa itu, salah satunya sebagai acuan bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan program atau kegiatan pengendalian inflasi di desa melalui dana desa.
“Kini desa tidak lagi dianggap sebagai objek, melainkan ditempatkan sebagai subjek dan ujung tombak dalam pengendalian inflasi,” kata Yos A Tarigan.
Sementara, Joice V Sinaga menyampaikan materi tentang etika dalam bermedia sosial agar tidak terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena, belakangan ini banyak orang yang terjerat undang-undang karena salah dalam membuat status di media sosial.
“Agar bapak ibu tidak terjerat dengan UU ITE, atau tindak pidana ada baiknya dalam bermedia sosial mengedepankan kehati-hatian. Jangan karena emosi atau dendam pada seseorang lalu menuliskan status yang mencemarkan nama baik orang, kalau sudah memenuhi unsur pidana maka bapak/ibu akan terjerat dengan pasal dalam UU ITE tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Joice V Sinaga menyampaikan ketika kita mendapatkan informasi dari seseorang, ada baiknya saring dulu informasi tersebut. Kalau sumbernya tidak jelas dan berpotensi menimbulkan permasalahan lebih baik dihapus saja. Akan tetapi, ketika informasi itu jelas sumbernya dan bermanfaat baru kita sharing ke orang lain. (m32).
Waspada/ist
Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan (tengah), saat menjadi pemateri penyuluhan hukum Pencegahan Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa.