MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah memeriksa 25 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu terkait adanya pungutan liar (pungli) di kampus tersebut.
“Laporannya pungli, dari informasi masyarakat kemudian dikembangkan dan dilakukan klarifikasi ke pihak kampus,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos A Tarigan, membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait laporan pungli di Universitas Al Washliyah Labuhanbatu, Kamis (2/3).
Yos menjelaskan, ke 25 mahasiswa itu diperiksa untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait adanya pungli tersebut.
“Pengembangan dari informasi dan pengaduan sejumlah mahasiswa telah diklarifikasi. Saat ini prose pulbaket masih berjalan termasuk pihak kampus,” sebutnya.
Diketahui, sebanyak 25 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu diperiksa terkait dugaan pungli pada bantuan mahasiswa tahun 2022. Mereka diperiksa pada pertengahan Februari 2023 lalu.
Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-01/L.2/Fd.2/01/2023 tertanggal 26 Januari 2023.
25 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu yang diperiksa Kejatisu itu yakni, MARitonga, AG, MA, AN, WA, MAT, RF, AM, MSL, NE, FM, DK, S, RH, MDT, MRS, NMP, STND, MSPS, GS, NAP, JR, NS, DA, dan NC. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan.