Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejatisu Persilakan Buat Laporan Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung UMKM USU

Kejatisu Persilakan Buat Laporan Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung UMKM USU
Gedung Kantor Kejatisu. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mempersilakan bagi siapa saja yang ingin membuat laporan terkait dugaan penyimpangan proyek Gedung UMKM USU.

Hal tersebut disampaikan Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu M. Husairi saat dimintai tanggapan terkait BPK yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Dugaan penyimpangan proyek itu disebut-sebut saat Alexander Sinulingga menjabat Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

Menurut Husairi, sampai saat ini Kejatisu belum ada menerima ataupun menangani laporan terkait kasus dugaan penyimpangan proyek tersebut.

“Terkait ini belum ada masuk laporannya ke kita,” kata Husairi saat dikonfirmasi waspada.id Rabu (20/8).

Ia juga menegaskan, bahwa hal tersebut sudah dipertanyakannya ke Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejatisu.

“Saya sudah sudah tanya ke Pidsus dan Intel, belum ada masuk laporannya,” tegasnya.

Karena itu, ia tak bisa memberikan keterangan lebih jauh soal dugaan penyimpangan tersebut. Kecuali jika ada masyarakat atau siapa saja yang membuat laporan ke Kejatisu.

“Ini kan belum ada. Kalau ada, bisa saya sampaikan perkembangannya. Kalau ada yang mau melaporkannya kita persilakan, mana mungkin kita halang-halangi ada yang mau melapor,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, proyek yang menelan anggaran hingga Rp97 miliar ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan dengan sistem multiyears selama tiga tahun sejak proses tender.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek itu dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.(id19)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE