MEDAN (Waspada): Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejatisu) menahan 3 tersangka koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).
Dugaan korupsi itu yakni, di lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822 berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli akuntan publik.
Kepala Kejatisu Idianto, didampingi Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, Dan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, Kakumdam I/BB, Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakti, Asintel I Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto, dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, memaparkan perihal kasus itu kepada wartawan di Kantor Kejatisu, Selasa (10/10).
“Tiga tersangka yang terlibat dalam perkara koneksitas ini adalah Ir GZA MBA mantan direktur PT PSU, FMB wiraswasta dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT,” kata Kepala Kejatisu Idianto.
Dijelaskannya, mantan Direktur PT PSU Ir GZA MBA sudah ditahan lebih awal, pada Rabu (4/10) ke Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan 23 Oktober 2023.
“Dua tersangka lainnya FMB juga ditahan ke Lapas Tanjunggusta, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan tersangka dari kalangan milier Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, kronologisnya perkara itu, pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir GZA dan Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB yakni Letkol TNI (Purn) Inf SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama atas nama FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.
“Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3,” ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan ahli akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 = Rp52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan Tanah Disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822.
Ketiga tersangka, dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (m32).