Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Kejatisu Tahan Anggota DPRD Sumut, Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan

Kejatisu Tahan Anggota DPRD Sumut, Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan satu tersangka baru berinisial JT, terkait dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kab. Toba Samosir (Tobasa).

Tersangka yang diketahui merupakan anggota DPRD Sumut itu, terjerat dalam kasus korupsi peningkatan kapasitas jalan di tahun anggaran 2021, yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp5,1 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejatisu Tahan Anggota DPRD Sumut, Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan

IKLAN

Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan, JT ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejatisu, Rabu (4/9).

“Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini,” kata Yos A Tarigan.

Sebelumnya, Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, AJT selaku Direktur PT. EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Awal mula kassu ini, kata Yos, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.26.820.160.000.

Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhanbatu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

Fakta di lapangan, kata Yos A Tarigan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan dilakukan penahanan, karena, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka JT.

Kemudian, tambahnya, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.

“Terhadap tersangka JT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sampai dengan 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjunggusta Medan,” tandasnya.(m32)

Waspada/ist
Tersangka JT terlihat memakai baju tahanan saat di Kantor Kejatisu.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE