Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Proyek Jalan Muarasoma-Simpang Gambir

Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Proyek Jalan Muarasoma-Simpang Gambir
TERSANGKA MPS di dalam mobil tahanan usai ditangkap tim Tabur Kejatisu. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan MPS, tersangka dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kab. Mandailing Natal (Madina).

Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan, MPS ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Sidimpuan Utara, Selasa sekira pukul 19.20. MPS merupakan rekanan dalam proyek itu dan menjabat sebagai Direktur PT EMB.

“MPS sebagai perusahaan rekanan pelaksana proyek yang melarikan diri setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu sebesar Rp 3,7 miliar,”kata Yos, Rabu (29/8).

Saat diamankan, kata dia, sempat sedikit terjadi perdebatan. Orangtua dan keluarga tersangka menghalangi tim untuk bertemu dengan tersangka, namun tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan kondusif.

Yos menjelaskan, sebelumnya tim penyidik Kejati Sumut telah menahan 3 orang tersangka lainnya. Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Akibat dari perbuatan tersangka, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sebesar Rp 3,7 miliar.Di mana, anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut, dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar. Hal itu sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020,” ujarnya.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk dilakukan proses penyidikan oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut dan tersangka sempat dimintai keterangan dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan. (m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE