MEDAN (Waspada): Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Meilani, 52, DPO terpidana kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak, Kamis (20/1) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Yos A Tarigan menjelaskan, terpidana Meilani adalah Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020 dengan kerugian Rp7,3 miliar.
“Terpidana kita amankan di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Selanjutnya pada saat diamankan oleh jaksa wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Yos A Tarigan kepada wartawan, Jumat (21/1).
Yos menjelaksan, terkait perkara tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun.
“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam dakwan jaksa,” kata Yos.
Sementara, sebelumnya pada putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar diputus pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. “Namun terpidana tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan jaksa penuntut umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” jelas Yos.
Mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini menambahkan, atas perbuatan terpidana tersebut, PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp7.326.660.000. Selama dalam pelarian, kata Yos, terpidana sering berpindah-pindah tempat.
“Terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” tandas Yos.
Serah terima terpidana dari Kejatisu ke Kejari Pematangsiantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede. (m32).
Waspada/ist
Terpidana kasus pemalsuan surat Meilani (memakai baju tahanan) saat di Kantor Kejatisu, Kamis malam.