Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejatisu Terima SPDP Dugaan Penganiayaan Anak AKBP AH

Kejatisu Terima SPDP Dugaan Penganiayaan Anak AKBP AH
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka AAGH, anak dari AKBP AH.

“SPDP atas nama AAGH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik pada Ditkrimum Polda Sumut, Jumat lalu tertanggal 28 April 2023 lalu,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Selasa (2/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejatisu Terima SPDP Dugaan Penganiayaan Anak AKBP AH

IKLAN

Setelah SPDP diterima, kata dia, bidang tindak pidana umum Kejatisu, selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut. “tersangka AAGH dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana,” pungkas Yos.

Sebelumnya, video seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang dianiaya oleh AAGH, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, korban dipukuli ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal. Dalam video juga terlihat, orangtua pelaku AKBP AH, turut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, garis besar kronologi peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral.

Awalnya, Desember 2022, pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE