MEDAN (Waspada): Tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp3.500.000.000, Senin (23/6).
Uang penitipan pengembalian itu dari terdakwa IFS, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan atau pemotongan terhadap alokasi dana desa (ADD) sebesar 18 persen per desa sekota Padangsidimpuan tahun 2023.
“Uang pengembalian kerugian negara tersebut diantar langsung penasehat hukum IFS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre W Ginting, didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution serta JPU yang menangani perkara tersebut.
Adre menjelaskan, dalam perkara ini, terdakwa IFS yang merupakan mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memotong sebesar 18 persen dari setiap pencairan ADD di seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan sepanjang tahun anggaran 2023.
IFS didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Adapun total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp5.962.500.000 dan dititipkan sebesar Rp3.500.000.000 dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” tandasnya. (m32)