Scroll Untuk Membaca

Medan

Kekerasan terhadap Jurnalis: Pewarta Polrestabes Medan Mengecam Tindakan Biadab Oknum Preman Berkedok OKP

Kekerasan terhadap Jurnalis: Pewarta Polrestabes Medan Mengecam Tindakan Biadab Oknum Preman Berkedok OKP
Kecil Besar
14px

MEDAN – (Waspada.id): Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan melalui ketuanya, Chairum Lubis SH, mengeluarkan pernyataan keras terkait aksi kekerasan yang menimpa wartawan saat meliput aksi demonstrasi warga.

Chairum Lubis mengecam tindakan sejumlah oknum preman berkedok Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang diduga sebagai suruhan PT Universal Gloves (UG).

“Perbuatan atau aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum preman berkedok OKP yang diduga suruhan PT Universal Gloves (UG) terhadap wartawan/jurnalis adalah perbuatan atau tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir,” tegas Chairum Lubis dalam siaran persnya, Kamis (9/10/2025).

Chairum Lubis menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers tahun 1999 yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Wartawan atau jurnalis itu bekerja secara profesional saat melakukan peliputan dimana pun dan kapan pun dengan tetap dilindungi oleh undang-undang pers tahun 1999,” ujarnya.

Pewarta Polrestabes Medan mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus kekerasan ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.

Chairum Lubis juga mengimbau kepada seluruh wartawan yang menjadi korban kekerasan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar kasusnya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Wartawan atau jurnalis yang saat melakukan peliputan mendapatkan tindakan kekerasan untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib, agar kasus kekerasan yang menimpa wartawan/jurnalis tersebut bisa dipidana dan dibawa ke meja hukum,” pungkasnya. (Id12)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE