MEDAN (Waspada): Keluarga korban percobaan pembunuhan berencana di Desa Pasir Pinang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) kantor cabang Sumut.
Advokat senior Kasibun Daulay, SH yang merupakan abang kandung dari para korban, yaitu TD (40) dan HTD (38), dalam keterangan tertulisnya kepada Waspada, Sabtu (14/12) menyebutkan, dirinya mewakili keluarga korban telah membuat Laporan ke kantor cabang LPSK Sumatera Utara di Kota Medan, Selasa (10/12/2024).
Menurut Kasibun, tujuan dilayangkannya laporan ke LPSK tersebut adalah sebagai upaya agar Saksi Korban mendapat perlindungan dari lembaga yang memiliki kapasitas, baik perlindungan medis maupun perlindungan hukum.
Selain itu menurutnya, laporan tersebut juga dimaksudkan agar para pelaku mendapat hukuman yang maksimal, karena dari fakta-fakta yang terungkap, kejahatan yang dilakukan para pelaku adalah upaya kejahatan pada nyawa.
Terlebih juga menurut Kasibun, di antara para pelaku ada yang merupakan redisidivis tindak pidana percobaan pembunuhan, yang sebelumnya sudah pernah berulangkali dihukum, namun pada kejadian ini, ia kembali mengulangi perbuatan tindakan pidana serupa, yang membahayakan nyawa orang lain tersebut.
“Peristiwa penganiayaan berat yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa, tidak boleh terulang kembali. Darah telah tumpah, namun saya kira suasana akan kembali kondusif. Tentu kami percayakan kepada aparat penegak hukum untuk bersikap profesional, cepat tanggap dan bisa berlaku adil kepada korban,” ujar Kasibun.

ADVOKAT senior Kasibun Daulay, SH mewakili keluarga korban memperlihatkan surat usai membuat Laporan ke kantor cabang LPSK Sumatra Utara di Kota Medan, Selasa (10/12/2024). Waspada/Ist
Pantau Proses Hukum
Sebagai keluarga korban Kasibun Daulay, SH bertekat akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas. Menurutnya keadilan harus ditegakkan, semua orang tanpa terkecuali harus taat pada hukum. “Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme dan main hakim sendiri.” tegasnya.
Kasibun juga mengungkapkan bahwa sesuai fakta hukum dan kejadian di lapangan, kejadian ini adalah percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan alat senjata tajam.
Oleh karena itu, menurutnya pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP lebih cocok didakwakan kepada pelaku atau setidaknya pasal 170 ayat 3 penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 9 tahun.
“Peristiwa ini bukan penganiayaan biasa, tapi kejahatan terhadap nyawa (mesdrijven tegen bet leven), dan memang sudah direncanakan secara matang oleh para pelaku.” pungkas Kasibun Daulay, SH.
Sebagaimana diketahui pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024 telah terjadi peristiwa tindak pidana percobaan pembunuhan berencana di Desa Pasir Pinang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, terhadap dua orang petani kebun.
Yakni, berinisial HTD (38) dan TD (44), warga Desa Ramba, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, yang dilakukan oleh tiga orang pelaku,yaitu berinisial RH, (50), warga Desa Gonting Julu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, OH Alias LOLO, (38), warga Desa Gunung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, dan AAH, (50), warga Desa Gonting Julu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Sampai saat ini ketiga orang pelaku tersebut telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Padang Lawas, dan akan dilakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (cpb/rel)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.