MEDAN (Waspada.id): Keluarga tersangka dugaan penganiayaan berinisial MPJ resmi melaporkan sembilan oknum anggota Polsek Belawan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLPB/476/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/476/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, yang diterima, Minggu 29 Maret 2026 sekitar pukul 14.23 WIB di SPKT Polda Sumut.
Laporan itu diterima oleh AKP Jimmy G. Hutajulu selaku Kepala SPKT Polda Sumatera Utara yang bertindak atas nama KA SPKT/KA Siaga II.
Pelapor bernama Lisdayani (58), warga Belawan, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Peristiwa disebut terjadi di Jalan Gabion, Bagan Deli, Medan Belawan.
Kuasa hukum korban, Dr Hepy Krisman Laia, SH, MH, CLA, menjelaskan bahwa Lisdayani selaku ibu dari MPJ sebelumnya menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek Belawan dan diminta datang ke rumah sakit.
“Setibanya di lokasi, korban justru diduga diserang oleh beberapa orang hingga mengalami luka serius, termasuk pada bagian kaki,” ujar Hepy kepada wartawan di Medan, Minggu (29/3/2026).
Ia juga mengungkapkan, adanya dugaan tindakan kekerasan terjadi di Jalan Gabion, Bagan Deli, Medan Belawan, pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban disebut mengalami pemukulan hingga penembakan pada bagian kaki sebanyak tiga kali.
Akibatnya, korban harus menjalani operasi pemasangan pen di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Pihak keluarga masih menunggu perkembangan kondisi medis korban untuk memastikan dampak jangka panjang dari luka tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, tindakan yang dilakukan oknum aparat tersebut dinilai tidak proporsional. Pasalnya, saat penangkapan berlangsung, korban disebut tidak melakukan perlawanan, tidak melarikan diri, serta tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami menilai ada indikasi pelanggaran serius, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Hepy.
Selain laporan ke Ditreskrimum, pihak keluarga sebelumnya juga telah mengadukan kasus ini ke Propam Polda Sumut dengan nomor laporan 28/HLP-LF/II/2026.
Dalam laporan tersebut, sembilan oknum anggota Polsek Belawan turut dilaporkan untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindakan yang terjadi.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan akan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Mabes Polri, Bareskrim Polri, Komnas HAM, hingga DPR RI melalui Komisi III.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan serta profesional oleh pihak kepolisian.
Pihak keluarga korban juga berharap agar proses hukum berjalan objektif tanpa adanya upaya perlindungan terhadap oknum yang dilaporkan. Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan keadilan yang seimbang serta membuka seluruh fakta yang terjadi di lapangan secara terang benderang.
Kasus ini juga dinilai dapat menjadi momentum evaluasi internal bagi institusi kepolisian, khususnya dalam memastikan setiap tindakan penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (id125)













