MEDAN (Waspada): Terjerat korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020, eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Desi Situmorang, menilai Rektor UINSU periode 2016 – 2020 itu telah memenuhi unsur melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar sebagaimana dakwaan primer.
Dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Desi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/5).
Saidurrahman juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp526 juta.
“Dengan ketentuan apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ujar JPU.
Apabila harta benda Saidurrahman tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipenjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun).
Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, Saidurrahman sudah pernah dihukum dalam perkara korupsi juga dan perbuatan Saidurrahman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata JPU.
Usai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim memberi kesempatan kepada Saidurrahman untuk menyampaikan nota pembelaan pada Rabu (4/6) pekan depan.
Sementara, dalam kasus yang sama, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis), Sangkot Azhar Rambe, dan Bendahara Pengeluaran UINSU, Moncot Harahap, dituntut bervariasi dalam kasus korupsi itu.
Terdakwa Sangkot dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Sangkot juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp204 juta. Dari total UP tersebut, Sangkot telah membayarkan sejumlah Rp81 juta.
Sehingga sisa UP kerugian keuangan negara yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp122 juta.
Dengan ketentuan, apabila Sangkot tidak membayar UP selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sementara itu, Moncot dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Moncot tidak dituntut untuk membayar UP, karena jaksa menilai Moncot tak ada menikmati kerugian keuangan negara.
Jaksa menilai Sangkot dan Moncot telah memenuhi unsur melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar sebagaimana dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(m32)