Scroll Untuk Membaca

Medan

Kemenag Diminta Perhatikan Guru Agama Honorer Di Sekolah Umum

Kemenag Diminta Perhatikan Guru Agama Honorer Di Sekolah Umum
PENGAMAT Pendidikan Sumut, Ali Nurdin MA. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kementerian Agama diminta memperhatikan guru agama di sekolah umum, dengan memberi insentif, seperti akan diterima guru honor di madrasah.

Hal ini disampaikan Pengamat Pendidikan Sumut, Ali Nurdin MA, Kamis (26/9) sekaitan Kemenag resmi menetapkan dana tunjangan insentif, bagi Guru Honorer yang mengajar di RA dan Madrasah. Pemberian dana tunjangan insentif tersebut diatur Kemenag melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7078 Tahun 2023.

Dimana fungsi utama dari pemberian tunjangan insentif ini untuk memberikan tanggung jawab dan dorongan guru yang mengajar di RA dan Madrasah.

Menurut Ali Nurdin Program ini bagus dan sangat membantu guru guru honorer di madrasah.

Tapi sepertinya Kemenag mengabaikan prinsip keadilan, persoalannya sejak dari dulu guru guru yang berada di bawah naungan Kementrian Agama selalu mendapat perlakuan yang istimewa, bahkan guru guru madrasah negeri langsung melekat ke gaji bulanan dalam hal tunjangan sertifikasi.

Begitu juga guru guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diangkat Kementerian Agama, mereka dapat perlakuan dan insentif diantaranya uang makan, sedangkan guru guru agama Islam yang diangkat oleh Dinas Pendidikan/Pemda/Pemko, tidak tersentuh dengan bantuan insentif dan uang makan tersebut.

Demikian juga dengan pembayaran Tukin (tunjangan kinerja), guru guru agama Pemda tidak tersentuh, seharusnya dirjen Pendis kemenag juga memberikan insentif itu tidak hanya kepada guru honorer madrasah tetapi juga guru agama honorer yang mengajar di sekolah sekolah umum.

“Jadi dimana letak keadilan insentif itu untuk guru agama honorer yang mengajar di sekolah umum. Bukankah mereka juga memiliki beban mengajar yang sama dalam rangka membangun pola pikir siswa untuk menjadi anak soleh dan berkepribadian luhur. Maka sangat diharapkan perhatian oleh Kemenag terhadap guru agama di sekolah umum,” pungkasnya.(m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE