Scroll Untuk Membaca

Medan

Kementerian ESDM Sebut Penambangan Pasir Kuarsa Di Batubara Di Luar Koordinat

Kementerian ESDM Sebut Penambangan Pasir Kuarsa Di Batubara Di Luar Koordinat
LOKASI penambangan pasir kuarsa di Desa Suka Ramai, Kec. Air Putih, Kab. Batubara dibiarkan hingga seperti danau. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kementerian ESDM melalui Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Utara mengaku sudah menjelaskan kepada pihak Polda Sumut bahwa aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batubara di luar izin (luar koordinat).

Pernyataan tersebut disampaikan Suroyo, ST, Koordinator Inspektur Tambang pada Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Provsu kepada wartawan, Senin (8/7) kemarin di Medan.

“Atas laporan warga bernama Sunani, teman-teman di Inspektur Tambang dipanggil ke Polda Sumut untuk memberi keterangan sebagai ahli (bidang pertambangan). Dan benar, telah terjadi pertambangan di luar izin pertambangan,” jelas Suroyo.

Pihaknya sudah memastikan dengan turun ke Desa Gambus Laut, Kec. Lima Puluh Pesisir, Batubara. “Kami sudah meninjau langsung ke lapangan dan sudah mengeluarkan surat teguran. Untuk sanksinya dari Gubernur (Sumut),” jelasnya.

“Dalam prosesnya, Inspektur Tambang melakukan pengawasan izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Sumut,” ujarnya lagi.

Disebutkan bahwa Unit Pemetaan (UP) di bawah naungan Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Sumut juga berperan sangat penting dalam menentukan titik koordinat pertambangan.

Mengenai reklamasi, Suroyo menjawab, reklamasi harus sesuai dengan dokumen yang diajukan (perusahaan penambang), lalu mendapat persetujuan dan sesuai dengan peruntukkannya.

“Reklamasi itu wajib (dilakukan perusahaan penambang). Jika reklamasi tidak dilaksanakan bisa diancam sanksi pidana sesuai UU nomor 3 tahun 2020,” tegasnya.

SUROYO, ST, Koordinator Inspektur Tambang pada Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Provsu. Waspada/ist

Denda Rp100 M

Sebelumnya sekira Januari 2024, Sunani, 60, didampingi kuasa hukumnya Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med melaporkan PT Jui Shin Indonesia (JSI) dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) ke Polda Sumut, terkait dugaan pengrusakan lahan dan pencurian pasir kuarsa dari lahan Sunani seluas sekira 4 hektare di Desa Gambus Laut, Batubara.

Terkait kasus itu, Polda Sumut telah mengamankan dua alat berat milik PT JSI. Tak lama kemudian diterbitkan surat jemput/panggil paksa terhadap Direktur Utama PT JSI berinisial CJF yang juga sebagai Komisaris Utama di PT BUMI.

Diketahui bahwa kerjasama dua perusahaan milik CJF tersebut, yakni PT BUMI melakukan aktivitas pertambangan di luar izin (koordinat), sedangkan PT JSI diduga sebagai penadahnya. Lalu pasir kuarsa diduga hasil pertambangan ilegal itu dibawa ke KIM 2 Medan, dijadikan salah satu bahan memproduksi keramik untuk dikomersilkan.

Sementara dari pantauan di lapangan, aktivitas pertambangan pasir kuarsa juga marak di Desa Suka Ramai, Kec. Air Putih, Batubara. Bekas galian tampak diterlantarkan begitu saja, mirip danau buatan. Sedangkan pertambangan tanah kaolin terlihat di beberapa desa di Kec. Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Sumber menyebutkan, penambangan tanah kaolin di Asahan diduga sama modusnya dengan penambangan pasir kuarsa di Batubara, yaitu melakukan pertambangan di luar izin.

Kuasa hukum pelapor, Dr Darmawan Yusuf diminta tanggapan terkait saksi ahli dari Inspektur Tambang, mengatakan bahwa keterangan saksi ahli semakin memperkuat bukti dugaan tindak pidana yang terjadi.

Ia mengatakan, dalam konteks korporasi ada doktrin Vicarious Liability, apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan, dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.

Disebutkan juga, dalam UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jika tidak melaksanakan reklamasi pascatambang, izin IUP atau IUPK bisa dicabut dan bisa diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliiar.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE