Medan

Kepala Bapenda Medan: Podomoro Belum Pernah Setor BPHTB ke Kas Daerah

Kepala Bapenda Medan: Podomoro Belum Pernah Setor BPHTB ke Kas Daerah
Kepala Bapenda Medan, M Agha Novrian.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, menyatakan bahwa pengembang Apartemen Podomoro City Deli Medan sama sekali belum pernah menyetorkan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah, meski nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kita telah berulang kali menyurati dan mengimbau pengelola Podomoro agar segera menyetorkan dana BPHTB tersebut, tapi tidak direspons,” tegas Agha kepada Waspada.id, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, surat-surat imbauan itu sudah dilayangkan sejak Agustus 2025 dan terus dilakukan hingga awal 2026, termasuk sejak dirinya resmi dilantik sebagai Kepala Bapenda.

“Sampai sekarang belum pernah ada setoran BPHTB dari pihak Podomoro ke kas Pemerintah Kota Medan,” ujarnya.

Pembeli Protes: BPHTB Sudah Dibayar, Hak Kepemilikan Masih Menggantung

Pernyataan Bapenda ini memperkuat keluhan puluhan pembeli dan pemilik unit Podomoro Exclusive Apartemen Medan yang selama ini memprotes dugaan belum disetorkannya BPHTB yang telah mereka bayarkan lunas kepada pengembang.

Para pembeli menduga dana BPHTB yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah masih “ditahan” oleh pengembang dan belum disalurkan ke Pemko Medan melalui mekanisme resmi.

Akibatnya, para konsumen mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan unit apartemen yang telah mereka lunasi, termasuk penerbitan dokumen penting seperti Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat strata title.

13 Pembeli Gugat Pengembang di PN Medan

Persoalan ini kini bergulir ke jalur hukum. Sedikitnya 13 pembeli unit menggugat pengembang PT Sinar Menara Deli ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara: 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn

Para penggugat menuntut agar pengembang segera menerbitkan AJB dan sertifikat strata title, atau mengembalikan dana titipan BPHTB beserta kompensasi bunga apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Kuasa hukum pembeli, Pramudya Eka W. Tarigan, menyebut para kliennya telah melunasi unit sekaligus menyetorkan dana BPHTB kepada pengembang sesuai klausul dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Namun, dokumen kepemilikan resmi belum juga terbit meski pembayaran dilakukan sejak rentang waktu 2013 hingga 2022.

Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penitipan BPHTB

Pembeli lainnya, Pangeran Kasan, menilai tindakan pengembang yang diduga menahan uang titipan BPHTB selama bertahun-tahun berpotensi melanggar ketentuan pajak daerah dan hukum perlindungan konsumen.

Ia menegaskan bahwa BPHTB merupakan pajak daerah yang seharusnya dibayar melalui mekanisme resmi dan disetorkan ke kas pemerintah daerah.

“Pajak ini baru sah setelah masuk kas daerah. Tapi bagaimana bisa dana itu bertahun-tahun berada di tangan pengembang?” katanya.

Dalam gugatan, para pembeli juga menuntut pengembalian dana BPHTB beserta bunga sebesar 6 persen per tahun apabila pengembang tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Somasi Tak Digubris, Gugatan Jadi Langkah Terakhir

Kuasa hukum para pembeli menyebut upaya penyelesaian damai telah ditempuh berulang kali melalui somasi dan undangan klarifikasi, namun respons dari pihak pengembang dinilai tidak memadai.

Mandeknya penerbitan AJB, sertifikat strata title, serta dugaan dana BPHTB yang belum disetorkan ke kas daerah dinilai mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola rumah susun dan perlindungan hak konsumen.

Para pembeli berharap perkara ini menjadi peringatan bagi industri properti agar memenuhi kewajiban hukum secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Menara Deli belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan maupun isu BPHTB tersebut, meski upaya konfirmasi telah dilakukan beberapa kali.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE