Medan

Kepala BNNP Sumut Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Rawan Narkoba di Kampung Bahari Belawan

Kepala BNNP Sumut Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Rawan Narkoba di Kampung Bahari Belawan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Brigjen Tatar Nugroho, SIK, SH, MH bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan langsung ke kawasan Kampung Bahari, Kecamatan Medan Belawan, yang diduga menjadi salah satu lokasi rawan peredaran narkotika, Selasa (10/3/2026).

Peninjauan tersebut turut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, TNI, dan Polri, antara lain Dan Kodaeral I Belawan, Laksda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Kabag Ops Polres Belawan, Kompol Jan Pieter Napitupulu SH, MH, PJU BNNP Sumatera Utara, Kodaeral I Belawan dan Pemko Medan. Dalam kegiatan tersebut, rombongan meninjau sejumlah titik yang diduga kerap dijadikan lokasi aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Dari beberapa Lokasi yang di lakukan pemantauan dan peninjauan di Wilayah Kampung Bahari, ditemukan beberapa pondok/rumah yang kerap dilakukan tempat transaksi narkoba dan beberapa alat bukti isap narkotika dan non narkotika.

Selain melakukan pemantauan, rombongan juga berdialog dengan masyarakat guna memperoleh informasi terkait kondisi keamanan lingkungan.

Kepala BNNP Sumatera Utara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani permasalahan narkotika.

Kepala BNNP Sumatera Utara juga menegaskan bahwa keberhasilan upaya pemberantasan narkoba tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika.

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan kawasan yang aman dan bebas dari narkoba.(rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE