MEDAN (Waspada): Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, bersama dengan bupati dan wali kota (kepala daerah), menandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN, Senin (5/12).
Pada acara yang dilaksanakan di Aula T.Rizal Nurdin, rumah dinasnya itu, Edy Rahmayadi kembali mengingatkan. Yakni, tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dalam Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Disampaikan Edy Rahmayadi, larangan terlibat politik praktis, dan harus bersikap netral, tertuang dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN. ‘’Karena dibatasi dengan undang-undang, maka tidak boleh ASN berpolitik praktis,’’ katanya.
Dijelaskan Edy Rahmayadi, ada tiga tugas pokok ASN. Dan satupun tidak ada yang berkaitan dengan politik. Yakni, melayani masyarakat, menjalankan kebijakan umum dan sebagai perekat anak bangsa.
‘’Karena tugas ASN adalah melayani, maka seharusnya jangan ada lagi ASN yang malah minta dilayani,’’ ujarnya.
Sedangkan bertugas sebagai menjalankan kebijakan umum, menurut Edy Rahmayadi, para ASN harus mampu menjabarkan seluruh peraturan untuk diimplementasikan kepada masyarakat. Mulai dari Undang-Undang Dasar, sampai dengan peraturan-peraturan lainnya, sampai ke bahwa ke Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota.
Terakhir, kata Edy Rahmayadi, tugas ASN adalah sebagai sebagai perekat anak bangsa. Artinya, ASN harus berdiri di seluruh elemen masyarakat. ‘’Rakyat kita ini berbeda agama, suku dan warna kulit. Ada Islam, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu dan lainnya. Jangan pula kita mengotak-kotakkan. Dosa nanti kita,” sebutnya.
Bentuk Komitmen
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R. Rasahan, menjelaskan tentang maksud dilakukannya penandatanganan pakta integritas hari itu. Yakni, merupakan bentuk komitmen kepala daerah untuk sama-sama melaksanakan Pemilu dan Pilkada Serentak, dalam menjaga integritas dan netralitas.
Kata Syafrida, kehadiran ASN adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak. Caranya, dengan melakukan ketidakberpihakan pada siapapun.
“Dengan adanya pakta integritas ini, ada komitmen bersama untuk menjaga integritas ASN agar tidak dilibatkan kegiatan politik, yang nantinya akan merugikan ASN itu sendiri, “ ujarnya.
Syafrida juga mengungkapkan, pada tahun 2019 dan 2020, Bawaslu menerima beberapa laporan pelanggaran ASN yang terlibat politik praktis. Pada tahun 2019 ada 4 laporan, sementara pada tahun 2020 terdapat 18 laporan yang masuk. (m07)











