MEDAN (Waspada.id): Banyaknya sanksi pencopotan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu mengundang keprihatinan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Dr. Kaiman Turnip (foto). Dia menilai, Kepala Inspektorat Sumut sekarang ini, ugal-ugalan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Mantan Kepala BKD Sumut Dr. Kaiman Turnip, berbicara kepada wartawan, Rabu (17/9). Dia menanggapi banyaknya ASN di Pemprovsu yang saat ini terkena sanksi pencopotan dari jabatannya. Tidak saja pejabat eselon II, tapi juga terhadap pejabat eselon III.
Kepada wartawan, Kaiman Turnip, yang kini menjadi konsultan, asesmen karir ASN di lembaga pemerintahan ini mengaku heran. Kenapa Kepala Inspektorat begitu power full, ‘mengacak-acak’ ASN.
Menurut Kaiman, Inspektorat tidak boleh sembarangan memeriksa, apalagi sampai merekomendasikan pencopotan ASN hanya berdasarkan dugaan.
Menurutnya, mekanisme penindakan terhadap pegawai sudah diatur melalui kategori hukuman, baik ringan, sedang, hingga berat, yang harus dibuktikan terlebih dahulu.
“Gubernur itu tidak boleh langsung memberhentikan ASN hanya karena dugaan pelanggaran. Itu sama saja sudah menghukum berat. Harus jelas dulu kesalahannya apa, ada pemeriksaan internal, lalu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ujar Kaiman.
Dari banyaknya sanksi yang diberikan kepada ASN, Kaiman juga menyoroti adanya inkonsistensi Inspektorat dalam menangani dugaan kasus ASN.
Dia bilang, ada pejabat tertentu yang cukup dipanggil dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lalu dianggap bersalah. Sementara ada pejabat yang sudah terang benderang dan trending topik di publik, justru tidak pernah disentuh.
Kaiman menyebutkan, contoh pejabat eselon II yang dicopot, yakni Abdul Haris Lubis, Ismael Sinaga dan beberapa yang lainnya. Padahal, kesalahan mereka belum jelas, dan masih berupa dugaan pihak Inspektorat saja. Sementara, untuk ASN lainnya, tidak demikian. Padahal kasusnya sudah menjadi konsumsi publik, malah ada yang sudah diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini namanya mendua. Padahal Inspektorat tidak boleh memberi hukuman, tugasnya hanya memberi rekomendasi ke BKD,” kata Kaiman.
Dalam hal ini, Kaiman juga menyinggung soal lemahnya peran Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut sekarang. Dia bilang, seharusnya Kepala Bapeg berperan melindungi para pegawai, bukan sekadar mengikuti keinginan gubernur.
Kaiman mencontohkan kasus mutasi pejabat yang menurutnya sarat kepentingan pribadi. Menurut dia, sekalipun ada hasil asesmen ASN, namun hal itu tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menurunkan jabatan seseorang.
Kata Kaiman, asesmen itu hanya bertujuan untuk melakukan promosi, rotasi, mutasi, atau demosi. Dan khusus untuk demosi, tidak bisa dilakukan seketika, harus menunggu enam bulan. “Jadi saya lihat, pencopotan ASN di Pemprovsu sekarang ini hanya karena like or dislike gubernur saja. Kasihan kawan-kawan saya di Pemprov, karirnya tidak jelas lagi sekarang ini, padahal dulu itu yang kita perjuangkan,” katanya.
Menurut Kaiman, kalau hal ini terus terjadi, maka akan berdampak pada kinerja ASN di Pemprovsu. Menurut banyak pegawai, sekarang ini yang bukan hanya takut, tetapi juga enggan bekerja optimal. “Karena mereka merasa bisa sewaktu-waktu dijadikan korban,” tambahnya. (id23)