Scroll Untuk Membaca

Medan

Ketegasan Aparat Polrestabes Medan Amankan DC Bergaya Preman Diapresiasi

Ketegasan Aparat Polrestabes Medan Amankan DC Bergaya Preman Diapresiasi
Sekjen GSRI, BB Purba. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sikap aparat kepolisian Resmob Polrestabes Medan dan personil Polsekta Medan Kota, mengamankan beberapa oknum yang disebut sebagai debt colector (DC) atau petugas sita/juru tagih yang melakukan aksinya di lapangan, dengan coba merebut/menarik kendaraan dari jalanan diapresiasi warga.

Seperti yang disampaikan warga Medan Labuhan, BB Purba kepada wartawan, Jumat (30/5/2025). “Kita dukung ketegasan aparat kepolisian saat mengamankan mereka yang mengaku debt collector, ketika berbuat di luar putusan pengadilan,” ucap BB Purba.

Melakukan penyitaan secara paksa diluar ketentuan, yang harus berbekal putusan pengadilan. Selain dapat dianggap menjatuhkan wibawa dan supremasi hukum, diyakini dapat melahirkan masalah baru berupa kekerasan yang berujung kerugian fisik, harta benda bahkan nyawa.

Oleh sebab itu, ucap BB Purba, kekerasan yang dilakukan, sama dengan aksi premanisme yang tidak mentaati ketentuan persaturan dan undang-undang.

Apalagi petugas saat mengamankan para pelaku yang beraksi ala preman tadi, bersandarkan Pasal 365 KUHP jo Pasal 35 KUHP, disertai penambahan pelanggaran hukum lainnya sebagaimana diatur Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan eskekusi jaminan fidusia harus melalui putusan Pengadilan.

“Setiap warga negara sama kedudukannya di muka hukum, dan itu artinya tidak boleh ada sikap hukum rimba, prilaku barbar dan primitif,” sebut aktifis LSM GSRI itu.

Sebelumnya, aparat kepolisian Resmob Polrestabes Medan dan personil Polsekta Medan Kota mengamankan beberapa orang yang disebut debt collector, yakni YAS (55 thn) warga Sei Putih Medan Petisah, AKM (35 thn) warga Mulio Rejo Deliserdang, BS (47 thn) warga Medan Tembung dan RT (46 thn) warga Bekasi saat beraksi mengambil alih kendaraan dari Lia warga Menteng Indah Medan, Rabu (21/5/2025) lalu. (m15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE