Scroll Untuk Membaca

Medan

Ketua BAIN HAM RI Sumut Ingatkan Jajaran Tetap Bekerja Sesuai Koridor

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sumatera Utara (Sumut), kunjungan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karo, Kamis (10/2).

Kunjungan dalam rangka menjalin sinergitas antara DPW dan DPD di Sumut, dirangkai dengan pembekalan dan penyuluhan hukum, mengusung tema “Solidaritas Menjadi Kekuatan Kita Dalam Penegakan Hukum dan HAM”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ketua DPW BAIN HAM RI Sumut, Novrizal Tanjung, mengucapkan terima kasih kepada DPD BAIN HAM RI Karo yang telah membantu
masyarakat dalam memperjuangkan yang menjadi hak masyarakat terkait supremasi hukum.

“Saya berharap, semoga adanya BAIN HAM RI di Tanah Karo dapat memberikan yang terbaik kepada masyarakat, khusunya mengenai hak asasi manusia karena kita adalah salah satu pejuang HAM,” kata Novrizal dalam keterangan tertulis yang diterima Waspada, Jumat (11/2).

Ia menegaskan, pihaknya sangatlah terbuka
membuka diri, bagi siapa saja yang ingin bergabung membesarkan BAIN HAM RI.

“Kita di DPW tidak membatasi orang. Siapapun itu, mau perangkat desa, pegawai di pemerintahan bisa masuk. Silakan, kalau mau bergabung. Namun, tidak untuk orang-orang yang memang terlibat dengan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Karena itu, Novrizal mengingatkan kepada seluruh jajarannya baik pengurus dan anggota agar tetap bekerja sesuai koridor, tidak melenceng dari arah organisasi.

Novrizal hadir bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) BAIN HAM RI Sumut, Okto Benyamin Siregar, Patar Mangimbur Sihotang, Sekretaris Hidayat Tanjung, Bendahara Chandra Sapta serta pengurus lain.

Jalankan Roda Organisasi

Sementara, Ketua DPD BAIN HAM RI Karo, Tekwasi Sinuhaji berharap dengan kunjungan tersebut dapat memotivasi mereka untuk dapat menjalankan roda organisasi.

Salah satu pembahasan dalam pembekalan dan penyuluhan hukum, yakni terkait laporan masyarakat dan penyelesaian perkara lewat pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif yang disampaikan Direktur PBH Patar Mangimbur Sihotang.

Patar mengatakan, bila ada laporan masyarakat ke Polisi, BAIN HAM RI di Tanah Karo bisa menanyakan kepada pihak penyidik terkait perkembangan laporan atau meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Ini dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, jika ada permasalahan selalu utamakan dengan Restorative Justice yaitu dengan cara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan kesepakatan dan damai,” ujarnya.

Sebelumnya, Okto Benyamin Siregar menegaskan, bahwa PBH DPW BAIN HAM RI Sumut, siap untuk turun langsung terkait laporan pelanggaran HAM di Tanah Karo dan yang ada di kabupaten dan kota di Sumut.

Dalam acara tersebut turut hadir penasehat dan Pembina BAIN HAM RI beserta segenap pengurus DPW dan DPD. (m32).

Waspada/ist
Ketua BAIN HAM RI Sumut Novrizal Tanjung (berdiri) saat berkunjung ke Karo, Kamis (10/2).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE