MEDAN (Waspada.id): Birokrasi seharusnya menjadi ruang profesional yang diisi oleh aparatur dengan kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang teruji.
Namun ketika jabatan strategis di pemerintahan daerah mulai dihubungkan dengan relasi keluarga dan kedekatan personal dengan penguasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya etika politik, tetapi juga kredibilitas pemerintahan itu sendiri.
Di Kabupaten Labuhanbatu, sorotan publik mengarah pada dugaan bahwa sejumlah posisi penting dalam struktur pemerintahan daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diduduki oleh figur yang berada dalam lingkaran kerabat kekuasaan.
Jabatan Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), hingga Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) menjadi bagian dari perbincangan yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Bila dugaan ini benar, maka publik wajar bertanya : apakah birokrasi di Labuhanbatu masih berjalan berdasarkan profesionalitas, atau justru sedang bergerak menuju pola kekuasaan yang lebih sempit yakni lingkaran keluarga ?
Dalam sistem pemerintahan modern, birokrasi dibangun atas prinsip meritokrasi, bukan kekerabatan. Indonesia bahkan telah menegaskan larangan praktik nepotisme melalui Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menyebut nepotisme sebagai tindakan penyelenggara negara yang menguntungkan keluarga atau kroni di atas kepentingan publik.
Prinsip yang sama juga diperkuat melalui Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa promosi dan pengisian jabatan dalam birokrasi harus berlandaskan sistem merit yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Ketika jabatan strategis diduga diisi oleh lingkaran kerabat, maka sistem merit berpotensi berubah menjadi sekadar formalitas administratif. Pada titik inilah publik mulai meragukan apakah proses pengangkatan jabatan benar-benar dilakukan secara profesional atau hanya menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan.
Ketua Dewan UKM Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, SHI, menilai fenomena ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Jika jabatan-jabatan strategis dalam pemerintahan daerah didominasi oleh lingkaran keluarga atau kerabat dekat penguasa, maka publik tentu berhak mempertanyakan transparansi dan integritas proses pengangkatan tersebut,” ujar Arif Hakiki Hasibuan kepada Waspada.id di Medan, Jumat (13/3/2026).
Arif menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah ruang distribusi kekuasaan bagi keluarga atau kelompok tertentu.
“Birokrasi bukan milik keluarga Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita. Ini institusi negara yang harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat. Jika pola kekuasaan keluarga masuk terlalu jauh dalam birokrasi, maka yang terjadi adalah pelemahan profesionalitas pemerintahan,” tegasnya.
Kata Arif, fenomena semacam ini bukan hal baru dalam politik lokal di Indonesia. Dalam banyak kasus, konsolidasi kekuasaan melalui jaringan keluarga sering menjadi pintu masuk lahirnya konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan.
Ketika lingkaran pengambilan keputusan terlalu sempit dan didominasi oleh orang-orang yang memiliki hubungan personal dengan penguasa, maka mekanisme kontrol internal dalam birokrasi menjadi rentan melemah. Kritik dari dalam sulit muncul, sementara kebijakan berisiko dipengaruhi oleh kepentingan kelompok kecil.
Akibatnya, yang terancam bukan hanya tata kelola birokrasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Karena itu, lanjut Arif, isu dugaan nepotisme di Labuhanbatu tidak boleh dianggap sebagai sekadar polemik politik biasa. Pemerintah daerah perlu menjawab keraguan publik dengan keterbukaan : bagaimana mekanisme pengangkatan jabatan dilakukan, apa dasar pertimbangannya, dan sejauh mana prinsip profesionalitas benar-benar dijalankan.
Dalam negara demokrasi, kekuasaan tidak boleh berputar di lingkaran yang sempit. Birokrasi bukanlah perpanjangan tangan keluarga penguasa, melainkan instrumen negara untuk melayani masyarakat.
Jika prinsip ini mulai kabur, maka yang muncul bukan lagi birokrasi profesional melainkan birokrasi yang berjalan dalam byang-bayang kekuasaan keluarga, demikian Arif.(id96)











