Scroll Untuk Membaca

Medan

Patuhi Keputusan Mendagri Terkait Penetapan 4 Pulau Ke  Sumut 

Patuhi Keputusan Mendagri Terkait Penetapan 4 Pulau Ke  Sumut 
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus SH MH mengajak semua pihak mematuhi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tito Karnavian, terkait penetapan empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil, yang kini menjadi bagian dari wilayah Sumatera Utara.

“Jika ada yang merasa tidak puas  atas keputusan Mendagri, dipersilahkan  mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jangan malah melancarkan  protes atau menyalahkan Pak Gubernur Sumut Bobby Nasution,” ujar Erni Aryanti Sitorus kepada wartawan, Jumat (13/6) di DPRD Sumut.

Menurut politisi Partai Golkar ini, Mendagri juga sudah membuka kesempatan kepada semua pihak yang tidak merasa puas atas keputusan tersebut, ada saluran yang sudah disediakan negara, yakni dengan menempuh jalur hukum atau gugatan ke PTUN.

Erni Aryanti bahkan mengapresiasi sikap Gubernur Sumut  Bobby Nasution yang benar-benar ingin menyelesaikan keputusan Mendagri ini secara arif dan bijaksana, dengan melakukan kunjungan ke Aceh menemui Gubernur Aceh dengan tujuan untuk mencari jalan terbaiknya. Tapi ditanggapi lain.

 Perlu diketahui, tambah Erni  penetapan empat pulau tersebut didasarkan pada kajian yang mendalam dan bukan keputusan yang diambil secara sembarangan oleh Mendagri, sehingga semua pihak harus memahaminya.

“Ya ini bukan tiba-tiba jadi milik Sumut, ini ada kajian ilmiahnya. Jadi kita imbau warga Sumut juga jangan ikut-ikutan melancarkan serangan kepada Pak Gubernur. Marilah berfikir secara arif dan bijaksana dan yang terpenting, harus digaris-bawahi, bahwa itu keputusan Mendagri,” pungkas Erni.(cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE