MEDAN (Waspada): Ketua korps Indonesia Muda Sumut, Debi Irawan Tanjung telah menyurati secara tertulis yayasan Sampoerna Academy buntut dugaan pemecatan secara sepihak siswa kelas VIII SMP.
Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu awak media di Medan, Jumat (26/7/2024) malam. Debi mengatakan, tindakan pemecatan siswa secara sepihak tersebut merupakan pelanggaran hak anak dalam bidang pendidikan.
“Tindakan sepihak tersebut tidak bisa dibiarkan. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat para anak bangsa menuntut ilmu agar dapat meraih cita-cita kini malah menjadi neraka bagi siswa klelas VIII,” jelas Gebi.
Debi menerangkan, tindakan yang dilakukan pihak sekolah telah meninggalkan luka bagi siswa yang dipecat. Sebab katanya, dengan dikeluarkan surat pemecatan yang ditujukan pada dirinya, itu bisa membuat siswa tersebut kehilangan kepercayaan diri, sehingga dapat menghambat masa depan siswa dalam menggapai cita-cita.
“Yayasan Sampoerna Academy telah melakukan kesalahan yang fatal karena telah mengkebiri hak anak bangsa untuk mengenyam pendidikan dan mengganggu mental anak didik,” pungkasnya.
Untuk itu, Gebi meminta agar Sampoerna Academy agar segera memecat dan memeriksa kejiwaan oknum Kepala Sekolah SMP bernama Mayo.
Apalagi lanjutnya, tindakan atau keputusan yang mereka buat tanpa alasan yang jelas. “Untuk itu kami meminta kepada pihak sekolah Sampoerna Academy untuk menarik kembali keputusan yang telah dikeluarkan,” ungkapnya.
Gebi menyampaikan, apabila hal tersebut tidak mereka lakukan, maka DPD Korps Indonesia Muda Provinsi Sumatera Utara akan melakukan aksi damai dan melaporkan pihak Sampoerna Academy kepada Walikota Medan untuk mengkaji ulang tentang izin operasional sekolah itu, karena dengan secara terang benderang telah mencoreng dunia pendidikan. (cpb)
Teks
Ketua Korps Indonesia Muda Sumut, Debi Irawan Tanjung