Medan

Ketua Pansus PAD Tuding Dinas Perkimcikataru Medan Gagal Kelola Aset

Ketua Pansus PAD Tuding Dinas Perkimcikataru Medan Gagal Kelola Aset
Ketua Pansus PAD DPRD Medan, El Barino Shah, SH, MH. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): DPRD Kota Medan yang tergabung di Panitia khusus (Pansus) peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan mulai melakukan rapat pendalaman bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yakni Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcikataru) di gedung dewan, Senin (12/1/2026).

Menurut Ketua Pansus PAD, El Barino Shah, SH, MH usai rapat kepada wartawan menyampaikan rasa mirisnya terhadap kinerja Perkimcikataru yang selama ini dinilai tidak ada keseriusan soal pengelolaan aset guna memaksimalkan PAD.

“Tidak ada keseriusan Perkimcikataru Medan meningkatkan PAD dari pemanfaatan aset. Kesannya pengelolaannya ecek-ecek aja,” sebut El Barino.

Tudingan tersebut beralasan, dimana saat rapat Pansus terungkap perolehan PAD dari aset di Tahun 2025 sangat minim. Dari 210 unit aset bangunan ternyata hanya memperoleh Rp 2, 1 Miliar. “Pastinya aset yang dikelola tidak maksimal. Harapan kita ke depan supaya dikelola optimal,” paparnya.

El Barino sangat menyayangkan kelalaian Dinas Perkimcikataru yang tidak mampu memanfaatkan potensi seperti aset Rusunawa dan sejumlah ruko yang seyogianya mampu menghasilkan PAD yang cukup lumayan.

Ke depan, kata politisi Partai Golkar itu, akan segera dilakukan penertiban aset. “Banyak aset Pemko yang tidak memiliki dokumen. Maka, perlu ditertibkan dan pengelolaannya dilakukan lebih profesional,” ungkapnya.

Terkait keberadaan aset, El Barino mengaku akan melakukan kordinasi dengan Pansus Aset yang saat ini sedang bekerja. “Kita akan berkodinasi dengan Pansus aset. Kinerja Pansus bukan hanya peningkatan PAD tetapi juga penyelamatan aset dan tentu kordinasi dengan rekan rekan DPRD Medan yang bergabung di Pansus Aset,” sebutnya.

El Barino menambahkan, guna memaksimalkan PAD, terkait pengelolaan aset sangat dimungkinkan untuk diserahkan ke Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE