Scroll Untuk Membaca

Medan

Ketua Peradi Medan, Dwi Sinaga: Bentuk Pembungkaman, Pelemahan Dan Kezaliman

# Kasus Dugaan Siswa Dipecat Sampoerna Academy

Ketua DPC Peradi Medan, Dwi Ngai Sinaga, SH.MH. Waspada/ist
Ketua DPC Peradi Medan, Dwi Ngai Sinaga, SH.MH. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga, SH.MH menyatakan kasus dugaan pemecatan siswa Sampoerna Academy Medan bentuk pembungkaman, pelemahan dan kezaliman.

Dwi mengatakan pendidikan merupakan salah satu hak mendasar yang harus diterima setiap warga negara. Dalam pasal 28 UUD 1945 diterangkan bahwa setidaknya ada 10 hak mendasar yang melekat pada manusia antara lain, hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi hingga hak untuk mendapat pendidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Peradi Medan, Dwi Sinaga: Bentuk Pembungkaman, Pelemahan Dan Kezaliman

IKLAN

“Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 secara tegas berbunyi setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Secara khusus pasal tentang pendidikan ini telah dimuat lebih menyeluruh dalam Pasal 31 UUD 1945,” kata Dwi, Rabu (31/7/2024)

Merujuk sejumlah ketentuan tersebut, Dwi berpendapat bahwa negara menjadi pihak yang paling bertanggungjawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Negara juga memiliki otoritas untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak asasi setiap warga negara khususnya untuk mendapatkan Pendidikan.

Tekait Sampoerna Academy yang telah memecat siswa kelas VIII karena adanya pertikaian sesama siswa di luar sekolah, Dwi menganggap salah satu bentuk pembungkaman dan pelemahan dan kezaliman yang nyata-nyata membuat siswa tersebut mungkin tidak akan memiliki masa depan.

“Sekolah bukan saja tempat untuk mempelajari ilmu pengetahuan atau belajar bahasa Indonesia, matematika dan lain lain, akan tetapi menurut Dwi sekolah juga sebagai tempat pembentukan karakter yang dinamakan pendirikan karakter yang berfungsi untuk membentuk karakter seorang peserta didik sehingga menjadi pribadi yang bermoral, berakhlak mulia, bertoleran, tangguh, dan berperilaku baik.

Dengan dipecat dan atau tidak diterimanya siswa oleh Sampoerna Academy tersebut menurut Dwi adalah tindakan seolah-olah ingin lepas tangan dari problematika yang ada ditengah-tengah masyarakat.

Dwi menegaskan dan berharap tindakan tegas dari pemerintah melalui Menteri Pendidikan atau jajarannya atas tindakan kesewenangwenangan dari Sampoerna Academy tersebut. “Negara tidak boleh lepas tangan atas probematika yang ada ditengah-tengah masyarakat terutama dalam dunia pendidikan,” sebutnya.

Dwi juga menyampaikan hadirnya hak untuk mendapat pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya.

“Pendidikan memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia,” tambahya. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE