MEDAN (Waspada): Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM menyampaikan tiga hak utama jamaah haji yang wajib diberikan pemerintah.
Hal tersebut disampaikannya saat melepas keberangkatan jamaah calon haji (calhaj) Kloter 15 Embarkasi Medan di Aula 1 Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan, Senin (19/5/2025).
Ketua PPIH Embarkasi Medan mengatakan, tiga hak utama jamaah haji adalah memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji.
Ahmad Qosbi menjelaskan, pembinaan artinya, jamaah haji berhak mendapatkan bimbingan ibadah dan manasik haji, baik di tanah air, selama perjalanan, maupun di Arab Saudi. Pembinaan ini meliputi materi-materi penting terkait tata cara melaksanakan ibadah haji.
“Terkait pelayanan, jamaah haji berhak mendapatkan pelayanan prima, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan. Pelayanan ini mencakup berbagai aspek kebutuhan jamaah selama menjalankan ibadah haji,” ungkapnya.
Ketua PPIH Embarkasi Medan menyampaikan, terkait perlindungan, jamaah haji berhak mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan selama menjalankan ibadah haji. Perlindungan ini meliputi asuransi jiwa dan kecelakaan, serta pelayanan medis jika ada jamaah yang sakit.
“Bapak dan ibu adalah orang-orang pilihan menjadi Tamu Allah di tanah suci, oleh karenanya manfaatkanlah kesempatan ini dengan memperbanyak ibadah serta berniat tulus dan Ikhlas untuk mendapatkan ampunan dan ridho Allah SWT,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas PPIH Embarkasi Medan Mulia Banurea mengatakan, jamaah haji Kloter 15 berjumlah 360 orang berasal dari Asahan 328 orang, Simalungun 14 orang, Padanglawas 3 orang, Tanjungbalai 5 orang, Labuhan batu 2 orang, TPHI 1 orang, TPIHI 1 orang dan Tim Kesehatan 2 orang.(m22)