Scroll Untuk Membaca

Medan

Ketum MUISU : Deklarasi Ulama Upaya Memelihara Keutuhan Ummat Dan NKRI

Ketum MUISU : Deklarasi Ulama Upaya Memelihara Keutuhan Ummat Dan NKRI
KETUA Umum MUISU,Dr.Maratua Simajuntak menyaksikan penandatangan deklarasi. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara(MUISU), Dr.H.Maratua Simajuntak menyebutkan pihaknya mengeluarkan Deklarasi yang mencerminkan kesatuan dan komitmen mereka terhadap nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan kemerdekaan Indonesia. Deklarasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memelihara umat dan bangsa serta memastikan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Deklarasi itu telah dilaksanakan saat berakhirnya kegiatan silaturahim ulama, tokoh, dan cendekiawan muslim Sumatera Utara pada hari Minggu, dan diharapkan bisa memperkuat persatuan dan kesatuan ummat,”kata Maratua Rabu(6/9).

Maratua menyebutkan, Deklarasi ini dikeluarkan atas nama Ulama Sumatera Utara Medan, terdiri dari berbagai tokoh ulama dan pemimpin
Ulama Sumatera Utara Medan. Diantaranya, Prof. Dr. H. M. Yasir Nasution, MA selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI SU, Dr. H. Maratua Simanjuntak selaku Ketua Umum MUI SU, Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos., MSP selaku Ketua PW Al Washliyah Sumut, H. Marahalim Harahap, M.Hum selaku Ketua PW NU Sumut, Prof. Dr. H. Hasyimsyah Nasution, MA selaku Ketua PW Muhammadiyah Sumut, Dr. M. Hasbie Ashshiddiqi, MM., M.Si selaku Ketua PW Al Ittihadiyah Sumut. Lebih lanjut, Deklarasi ini juga diketahui oleh Gubernur Sumatera Utara, H. Edy Rahmayadi, dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Musa Rajekshah.

“Deklarasi ini mencerminkan komitmen ulama Sumatera Utara untuk mendukung dan menjaga kesatuan, keadilan, dan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia,”pungkas Maratua.

7 Point dalam deklarasi

1.Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai hasil perjuangan ulama dan segenap anak bangsa adalah sudah final, dan segala tindakan yang berupaya merubahnya adalah tindakan makar dan musuh negara.

2.Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional kehidupan berbangsa dan bernegara sudah final, maka segala bentuk upaya merubahnya juga adalah tindakan makar dan sebagai musuh negara.

3.TAP MPRS Nomor : XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, sebagai bentuk dari pengamalan ajaran Pancasila, khususnya sila Pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa wajib dipertahankan.

4.Menolak segala bentuk pemutarbalikan fakta sejarah dan segala usaha untuk menumbuhkan pandangan dan paham yang bertetangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dan menuntut agar membatalkan serta mencabut semua kebijakan serta produk hukum yang bertentangan dan terindikasi penyimpangan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

5.Menyerukan dan meminta kepada seluruh umat Islam khususnya di  Provinsi Sumatera Utara agar berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024 dengan menggunakan hak pilih sesuai TPS-nya masing-masing dan turut serta mengawal dan mengamankan proses Pemilu agar berlangsung sesuai asas Pemilu yang jujur-adil-langsung-bebas dan rahasia serta tidak ada kecurangan.

6.Menyerukan dan meminta kepada seluruh umat Islam khususnya di  Provinsi Sumatera Utara agar menggunakan hak pilihnya dengan mempedomani Hasil Ijtimak Ulama Tahun 2009 di Padang Panjang, yaitu memilih calon eksekutif dan legislatif yang beriman dan bertaqwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aspiratif (tabligh), cerdas (fathanah), dan memiliki kepedulian terhadap umat dan berkomitmen menegakkan keadilan, keamanan, kemakmuran  dan kesejahteraan.

7.Meyerukan dan meminta kepada seluruh umat Islam khususnya di  Provinsi Sumatera Utara agar memedomani dan mengamalkan nilai-nilai Islam Wasathiyah dalam bersikap dan berperilaku di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE