MEDAN (Waspada.id): Ketua Umum Pengurus Daerah (PD) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Serdang Bedagai-Tebing Tinggi (Serbing), Muhammad Haryono, S.H.,CPM.CPCLE, mengapresiasi kinerja Polres Tebing Tinggi dan Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama seluruh jajarannya, yang telah membongkar kasus narkoba dan menutup tempat hiburan malam (THM) di kedua kawasan itu.
“Kita apresiasi kedua institusi Polri itu bersama seluruh jajarannya, yang telah memperlihatkan kinerja secara maksimal, guna memberantas penyalahgunaan narkoba,” ujar Muhammad Haryono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima hari Sabtu (4/10).
Muhammad Haryono, merespon paparan Polres Tebing Tinggi yang berhasil mengungkap sebanyak 167 kasus tindak pidana narkotika sejak Januari hingga Oktober 2025, dengan jumlah tersangka mencapai 198 orang.
Hal tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di lapangan apel Polres Tebing Tinggi pada hari Kamis tgl 2 Oktober 2025, yang dihadiri oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H dan Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H.
Atas kerja keras itu, PD KAMMI Serbing menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Sumut, terkhusus Polres Tebing Tinggi di bawah pimpinan Kapolres AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga S.H, dan juga Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu SIK., M.H, yang konsisten dan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Sumut, khususnya di Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai.
“Ini membuktikan bahwa jajaran kepolisian telah serius dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai, di mana narkotika merupakan ancaman besar bagi generasi muda bangsa Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari sisi manapun bahwa narkoba adalah barang haram yang sangat merugikan, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental,” kata Muhammad Haryono.
Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H.,M.H. selaku Kabid Humas Polda Sumut, berkesempatan juga untuk menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam mendukung program Presiden dan instruksi Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba.
“Ada tiga kecamatan yang menjadi zona merah dalam peredaran narkotika di Sumut, yaitu Kec. Tanjung Morawa (Deli Serdang), Kec. Perbaungan (Sergai) dan Kec. Rambutan (Tebing Tinggi),” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Selain mengungkap jaringan peredaran narkoba, Kepolisian juga telah melakukan penutupan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM).
Adapun tiga THM tersebut, yaitu Karaoke BW, BB Cafe & KTP dan AA, yang disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba, termasuk GG di Serdang Bedagai.
Jika memang THM dijadikan tempat peredaran narkoba, maka kepolisian sudah melakukan tindakan yang benar untuk menutup tempat tersebut agar memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Sebab, narkoba dapat membuat seseorang melakukan tindakan kriminal dan PD KAMMI Serbing sangat mendukung tindakan tersebut,” lanjut Haryono.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan narkoba sebagai musuh bersama.
“Serta menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika dengan berkolaborasi kepada aparat penegak hukum, sehingga masyarakat Indonesia hidup dalam kedamaian,” pungkas Haryono. (id23)