Scroll Untuk Membaca

Medan

Ketum RPN: Agenda Pemakzulan Presiden Jokowi Pesanan Negara Asing

Ketum RPN: Agenda Pemakzulan Presiden Jokowi Pesanan Negara Asing
Sebagian santri Pondok Pesantren Darul Aitami, Desa Linggi, Kabupaten Simeulue. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

Jakarta (Waspada): Ketua Umum Relawan Persatuan Nasional Muhammad Ikhyar Velayati menilai agenda pemakzulan Presiden Jokowi merupakan pesanan dari negara dan lembaga asing yang selama ini menolak program hilirisasi dan larangan ekspor mineral yang ditetapkan Jokowi dan merugikan kepentingan negara tersebut.

“Saya menilai isu pemakzulan Presiden Jokowi merupakan pesanan dari negara dan lembaga asing yang selama ini getol menyerang program hilirisasi dan larangan ekspor mineral terutama biji nikel yang telah ditetapkan Indonesia sejak 2020 lalu,” tegas Ikhyar dalam rilis tertulisnya, Kamis (2/11/2023)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketum RPN: Agenda Pemakzulan Presiden Jokowi Pesanan Negara Asing

IKLAN

Ikhyar menambahkan, ada dua presiden yang dikenal sukses menyatukan bangsa ini dan tidak mau tunduk terhadap dikte negara asing yang berhasil dimakzulkan melalui agen atau elit politik lokal yaitu Presiden Sukarno dan Gusdur.

“Masyarakat masih ingat bagaimana Sukarno dengan program Trisaktinya membuat Indonesia disegani oleh dunia kemudian dimakzulkan lewat proses rekayasa hukum dan politik sehingga lengser dan semua orang mengetahui campur tangan asing (Amerika) sangat besar saat itu yang bekerja sama dengan elit lokal, begitu juga yang terjadi pada Presiden Gusdur, ungkap mantan aktivis 98 yang beberapa kali ditahan saat Orde Baru.

Menurut Ikhyar isu tentang Jokowi tiga periode, politik dinasti, Mahkamah Konstitusi yang diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga hingga gugatan terhadap KPU yang mengeluarkan surat edaran PKPU terhadap Ketum Parpol merupakan isu prakondisi untuk menarik simpati rakyat dan memberikan dukungan terhadap pemakzulan Presiden Jokowi.

“Isu isu tersebut hanya prakondisi untuk menarik simpati dan dukungan publik, tentu kita masih ingat pola pola seperti ini juga di gunakan saat melengserkan Sukarno dan Gusdur,” tutur Ikhyar.

Ikhyar mengatakan, dulu Sukarno dimakzulkan melalui ketetapan MPR no XXXIIII/MPRS 1967 dengan alasan indikasi terlibat G/30S/PKI dan melanggar haluan negara yang hingga kini tidak bisa dibuktikan secara hukum maupun politik, begitu juga Presiden Gusdur dilengserkan dengan alasan patut diduga berperan dalam pencairan dan penggunaan dana Yanatera Bulog yang hingga kini tidak pernah dibuktikan, tapi keduanya sudah kadung lengser.

“Jangan lagilah kita ulangi cacat sejarah tersebut, karena ongkos politik dan sejarahnya sangat mahal, mari kita jaga demokrasi yang sudah berjalan on the track ini, bertarunglah secara fair sesuai dengan perundang undangan yang sudah ditetapkan,” pesan Ikhyar. (06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE