MEDAN (Waspada.id): Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara dan Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Sumut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait komitmen pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Jumat (23/1/2026) di Kantor KI Sumut, Jalan Al Falah No 22 Medan.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KI Sumut Dr Abdul Harris Nasution SH, MKn dan Ketua Apdesi Sumut Suparman, disaksikan oleh anggota KI Sumut serta pengurus Apdesi Sumut.
Harris menegaskan, MoU ini bertujuan agar jajaran Apdesi segera menerapkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Saya berharap seluruh anggota Apdesi tidak ada lagi yang tidak tahu apa itu keterbukaan informasi. Kami akan terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi sehingga seluruh kepala desa mengetahui dan menerapkan UU tersebut dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Menurutnya, kepala desa sebagai pimpinan badan publik desa wajib melaksanakan keterbukaan informasi, terutama dalam program desa yang anggarannya berasal dari APBN dan APBD.

Sementara itu, Suparman yang didampingi Sekretaris Apdesi Sumut Sugianto SH, MH menyampaikan rasa syukur atas penandatanganan MoU. Ia mengakui masih banyak kepala desa yang belum memahami keterbukaan informasi, yang menyebabkan banyak sengketa terkait dana desa yang disidangkan di KI Sumut.
“MoU ini bukan sebagai backing, melainkan sarana untuk lebih memahami penerapan UU tersebut. Kami akan mengetahui mana informasi yang boleh dibuka dan yang tidak,” jelas Suparman.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Sekretaris Apdesi Serdang sekaligus Kepala Desa Dagang Karawang Muhammad Nur, serta pengurus dan anggota Apdesi Deli Sedang Toni Sitorus dan lainnya. (*)










