MEDAN (Waspada): Jelang akhir tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang diikuti jajaran Kejatisu, 28 Kejari dan 9 cabjari selama dua hari, Selasa (27/12) sampai Rabu (28/12) digelar di Medan.
Pasca pelaksanaan Rakerda, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto, didampingi para Asisten dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, menyampaikan capaian kinerja bidang yang ada di wilayah hukum Kejatisu sepanjang tahun 2022.
Diantaranya di bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus), sudah melaksanakan kegiatan selama periode Januari-Desember yakni penyidikan terhadap 105 perkara tindak pidana korupsi.
“Dua perkara merupakan hasil penyidikan dari Penyidik Polri. Dari jumlah data perkara penyidikan tersebut, Kejatisu dan jajaran satuan kerja Kejari dan Cabang Kejari telah berhasil melanjutkan ke tahap persidangan (tahap penuntutan) sebanyak 63 perkara, dengan keterangan bahwa dari jumlah 105 perkara penyidikan tersebut sampai saat ini masih terdapat beberapa perkara dalam proses penyidikan lanjutan,” ucapnya.
Dari proses hukum ini, lanjutnya, Kejatisu berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara pada tahap penyelidikan sebesar Rp3.951.280.639, serta penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp15.905.895.825.
“Untuk tahap eksekusi, Kejatisu dan jajaran telah berhasil melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi sebanyak 73 perkara dengan uang pengganti yang diperoleh dan telah disetorkan kepada kas negara sebesar Rp18.380.789.042,” ungkapnya.
Kemudian, menindaklanjuti arahan Jaksa Agung tentang pemberantasan mafia tanah, bulan November tahun 2022 tim Penyidik Pidana Khusus Kejatisu telah melakukan tindakan penyitaan pada tahap penyidikan terhadap tanah seluas 105,958 hektar dalam perkara alih fungsi hutan oleh oknum mafia tanah.
“Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Medan merupakan satker yang paling banyak melaksanakan penyidikan yaitu sebanyak 13 perkara tindak pidana korupsi,”imbuhnya.
Sementara, untuk nerja bidang pengawasan Kejatisu periode Januari-Desember 2022 telah melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap seluruh pegawai baik jaksa maupun pegawai Kejatisu dan seluruh kajaran satuan kerja di Sumatera Utara.
Fungsi pengawasan meliputi inspeksi umum yang dilaksanakan secara rutin dan terjadwal, Inspeksi khusus serta inspeksi kasus (pemeriksaan atas adanya suatu keadaan khusus terhadap penanganan suatu kasus).
Berdasarkan data kegiatan pengawasan selama tahun 2022, telah dilakukan beberapa kegiatan dalam rangka fungsi pengawasan yaitu, laporan pengaduan yang diterima sebanyak 29 laporan,
jumlah laporan pengaduan yang telah diselesaikan 20 laporan, dan terdapat 9 sisa laporan pengaduan dalam proses tindak lanjut.
“Dari penanganan laporan pengaduan ini, telah ditetapkan dan dijatuhkan sanksi atau hukuman yaitu, hukuman tingkat ringan (pernyataan tidak puas secara tertulis) sebanyak 1 orang, hukuman tingkat sedang (penundaan gaji berkala selama 1 tahun) sebanyak 2 orang, dan hukuman tingkat berat tidak ada,” pungkasnya. (m32).
Waspada/ist
Kajatisu Idianto, saat di acara Rakerda Kejatisu tahun 2022.