MEDAN (Waspada.id): Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, mulai melakukan sidang dugaan penyelewengan dana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, yang digugat masyarakat setempat, Rabu (8/10).
Hadir di sana mewakili pihak kelurahan dan kecamatan Medan Perjuangan dan masyarakat Pandau Hilir.
Dalam sidang awal dengan agenda pemeriksaan awal terpaksa diskors oleh majelis yang dipimpin Dr. Cut Alma Nuraflah, MA hingga minggu depan, karena pihak termohon belum membawa legal standing untuk menghadiri sidang.
Usai sidang, sejumlah perwakilan masyarakat mengatakan kepada wartawan bahwa mereka membawa masalah ini ke KIP Sumutk karena tidak adanya transparansi Pemerintah Kelurahan Pandau Hilir dalam penggunaan dana LPM yang dikutip dari warga.
Salah seorang pemohon, Irfan Efendi yang mengaku sebagai Sekretaris LPM Pandau Hilir periode 2022-2025 menghitung bahwa kerugian masyarakat tercatat diperkirakan mencapai Rp. 1,8 miliar selama 5 tahun berjalan.
Hal ini berdasarkan jumlah kutipan yang dilakukan oleh oknum Kelurahan kepada 1.000 rumah tangga di 9 Lingkungan yang ada di Kelurahan Pandau Hilir.
Diungkapkan Irfan Efendi, pihaknya sebagai pengurus LPM periode 2022-2025 tidak pernah membuat kuitansi pengutipan, tetapi di tengah masyarakat ada oknum kepala lingkungan dan oknum mengaku LPM Kelurahan, yang membuat kwitansi pengutipan tersebut.
Diperkirakan sudah berjalan dari tahun 2018 selama Kelurahan Pandau Hilir dijabat oleh Lurah Faisal Harahap, yang kini menjabat sebagai Sekcam Medan Perjuangan hingga Lurah Efrin Hasibuan.
“Kami sudah mendata di Kelurahan Pandau Hilir ini hampir 1.000 rumah lebih yang dikutip uang LPM oleh oknum Kelurahan, tapi uang tersebut tidak jelas peruntukannya bahkan pertanggungjawabannya tidak jelas, ini namanya pelanggaran pidana korupsi dan pemalsuan kwitansi,” ungkap Irfan Efendi.
Yang lebih anehnya lagi, Irfan Efendi mengaku pihaknya sebagai Pengurus LPM masa bakti 2022-2025 sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 007/DPC-LPM/MP/2023 yang dikeluarkan secara sah oleh DPC LPM Kecamatan Medan Perjuangan mengaku tidak pernah sama sekali mengeluarkan kwitansi pengutipan dana LPM selama masa kepengurusan, akan tetapi di tengah masyarakat beredar kwitansi pengutipan LPM.
Bahkan lanjut Irfan Efendi, kwitansi yang beredar mencantumkan nama Lurah dan nama Ketua LPM Kelurahan yang lama, sehingga diduga kuat adanya oknum oknum yang memalsukan kwitansi tersebut diduga untuk memperkaya diri sendiri. (Id23)