MEDAN (Waspada.id): Akhirun Piliang alias Kirun mengaku memberikan uang dengan nominal ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada sejumlah aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah agar proyek pembangunan jalan yang dijalankan perusahaan miliknya berjalan aman.
Uang tersebut diduga mengalir kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), hingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) tersebut menyampaikan pengakuannya saat dihadapkan pada pertanyaan hakim dalam sidang kasus korupsi jalan Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/1/2026) malam. Ia juga mengakui bahwa tanpa uang pelicin, perusahaan tidak akan memperoleh pekerjaan.
“Supaya aman,” jawab Kirun singkat saat ditanya hakim anggota Asad Rahim Lubis mengenai tujuan pemberian uang kepada pejabat, termasuk Kajari Tarutung dan Kajari Madina masing-masing sebesar Rp200 juta.
“Supaya saya dapat kerja. Saya menyesal yang mulia”
Dalam persidangan yang juga diikuti anaknya Rayhan Dulasmi (Direktur Utama PT Rona Namora), Bendahara DNG Maryam, dan staf DNG Taufik Lubis, Kirun mengakui model pekerjaannya yang memberikan uang dilakukan demi mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Tapanuli Selatan. Ia bahkan selalu menemui setiap Kajari baru hingga kejadian terakhir sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Supaya saya dapat kerja. Tidak (bagus pekerjaan begitu). Saya menyesal yang mulia,” ucap Kirun.
Pernyataan penyesalan itu langsung mendapat tanggapan keras dari hakim Asad. “Menyesal, korban saudara banyak, akan menyusul lagi yang lain. Ini baru tiga ini, akan menyusul yang lain gara-gara saudara juga,” ujarnya.
Hakim juga menilai kondisi Dinas PUPR Sumut telah bobrok sejak 2014. Ia menegaskan terpilihnya Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT DNG dalam proyek bukan karena kualitasnya yang baik, melainkan karena suap yang diberikan. “Kenapa AMP saudara terpilih, karena saudara sudah bayar, bukan karena punya saudara yang bagus. Seandainya tidak AMP saudara yang dipakai, bisa jalan itu yang dibuat? Bisa, biar didengar sama Topan itu,” tegas Asad, menyebut nama bekas Kepala Dinas PUPR Sumut.
Proyek dengan total pagu lebih dari Rp 150 miliar
Perusahaan milik Kirun diketahui memenangkan tender melalui pengaturan di E-katalog untuk dua proyek utama, yaitu:
– Peningkatan struktur jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu tahun 2025 dengan pagu Rp 96 miliar.
– Peningkatan struktur Jalan Kutalimbaru-Sipiongot tahun 2025 dengan pagu Rp 61 miliar.
Kirun bersaksi untuk tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni bekas Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, bekas Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, dan PPK pada BBPJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
Kasus bermula dari OTT KPK Juni 2025
Kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut dengan total nilai Rp 231,8 miliar ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025. Sebelumnya, Kirun telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Rayhan divonis 2 tahun penjara.
Pada sidang tersebut, ketiga terdakwa mengikuti proses secara langsung di PN Medan.(id23)











