Medan

Kisruh Di Kebun PTPN IV Muara Upu Belum Berakhir, Asisten I Ditantang Cabut SK Bupati Tapsel

Kisruh Di Kebun PTPN IV Muara Upu Belum Berakhir, Asisten I Ditantang Cabut SK Bupati Tapsel
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kisruh di PTPN IV Regional I tepatnya di Afdeling VII Muara Upu, Kebun Batang Toru, Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara belum juga berakhir. Hingga hari Selasa (18/6/2024) sudah memasuki hari ke 21, proses panen produksi tidak bisa dilakukan karena masih diduduki oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera.

Kerugian PTPN IV Regional I semakin membengkak lebih dari Rp 1 Miliar dengan perhitungan 16 Ton x 21 Hari x Rp 2.700 per Kg, Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Ditambah biaya tenaga kerja yang tidak bekerja tetapi upahnya tetap dibayar dan biaya operasional pengamanan.
Kerugian ini akan menggerus laba perusahaan di akhir tahun dan tentunya akan menggerus deviden yang merupakan pendapatan negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ujar Yuda Iskandar selaku Manager melalui Patar Darwin R Manalu, SE, QIA, Asisten Tata Usaha (ATU) Merangkap Asisten Personalia Kebun (APK) dalam siaran persnya Selasa (18/06) di Batang Toru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Terpisah Regen Erasi Sitindaon, SH, Staf Hukum Bagian Litigasi PTPN IV Regional I saat dikonfirmasi menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir yang didapatkan bahwa Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) yang katanya sudah bubar berganti dengan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) ternyata tidak benar atau pembohongan publik.

“Sesuai dengan fakta keterangan langsung dari anggota Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) yang datang ke Kantor PTPN IV Regional I Medan, KSS masih aktif. Mereka belum bubar, baik membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah, tegas Regen.

Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) merupakan satu-satunya koperasi yang sah secara hukum untuk menerima Plasma tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara III dengan Koperasi Sawit Sejahtera Dalam Rangka Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan Nomor:3.14/SPJ/44/2011 dan Nomor:18/KSS/VI/2011, Tanggal 16 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Ir.H.Amri Siregar selaku Direktur Utama PTPN III dan Syarifuddin Nasution selaku Ketua Koperasi Sawit Sejahtera.

Dan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor:142.A/KPTS/2011 tentang Penetapan Calon Peserta dan Calon Lahan (CP/CL) Perkembangan Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit melalui Program Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan di lokasi Transmigrasi Muara Upu Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2011, yang ditandatangani oleh H. Syahrul M. Pasaribu selaku Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, nama Calon Peserta (CP) sejumlah 100 orang terlampir dalam Surat Keputusan Bupati. “Siapapun yang meminta plasma di luar dari KSS tidak memiliki kapasitas dan dapat dinyatakan tindakan dan perbuatannya diduga ilegal,” ujar Regen Erasi Sitindaon.

“Kalaupun dari Tahun 2011 hingga sekarang Tahun 2024 lahan Plasma belum dibangun oleh PTPN IV Regional I bukan mutlak kesalahan dan tidak komitmennya PTPN IV Regional I, hal ini disebabkan beberapa perubahan yang dilakukan oleh Bupati Tapanuli Selatan,” lanjut Regen.

Secara lengkap Regen Sitindaon menjelaskan kronologisnya bahwa pada awalnya Calon Lahan (CL) Rencana pembangunan kebun plasma seluas 232,60 Ha, sesuai Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan No:142.A/KPTS/2011, tanggal 17 Maret 2011, memutuskan penetapan lokasi kebun plasma di lokasi Transmigrasi Muara Upu. Kemudian Bupati Tapanuli Selatan pada Tahun 2012 menerbitkan lagi Surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PTPN III (Persero), No:525/1122/2012 tanggal 23 Pebruari 2012, Prihal Revisi Peta Calon Lahan Pengembangan Perkebunan Plasma, melalui Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan, dan meminta kepada Dirut PTPN III (Persero) untuk mempedomani, Peta Arahan Lahan Lokasi Pengembangan Perkebunan Plasma melalui Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan.

Berikutnya, Bupati Tapanuli Selatan, menerbitkan lagi surat bernomor : 525.26/4169/2017 tanggal 04 Juli 2017, perihal, Lahan Pembangunan Kebun Plasma, yang ditujukan kepada Direksi PTPN III (Persero) di mana dalam surat tersebut, dengan alasan bahwa rencana awal lokasi kebun plasma yang berada di areal Transmigrasi tidak bisa dikelola akibat banjir dan areal tergenang air, maka sebagai alternatif pengganti kebun plasma Bupati menghunjuk penetapan areal hasil penjajakan sementara Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) yang terletak di sekitar Desa Batu Horing.

Terkait dengan penetapan areal pengganti yang berada di Batu Horing, pada tanggal 15 Pebruari 2023 Pemkab Tapanuli Selatan melalui Sekretaris Daerah menerbitkan Surat bernomor :525.26/ 1035/2017 Tanggal 15 Pebruari 2023, yang ditandatangani oleh Hamdan Zein, SH selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra. Selanjutnya PTPN IV Regional I menugaskan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Jonni Silitonga, SH, MH dan Rekan untuk melakukan kunjungan dan peninjauan lahan ke Desa Batu Horing, dan pada 22 Pebruari 2023. Jonni Silitonga melakukan kunjungan dan peninjauan lahan di Desa Batu Horing lahan pengganti tersebut benar ada, keberadaan lahan pengganti ini juga dipertegas dengan Surat Kepala Desa Batu Horing Nomor:27/2005/SK/2023 tanggal 22 Pebruari 2023 yang ditanda tangani oleh Derikson Tua selaku Kepala Desa dan diketahui dan ditanda tangani oleh Mara Tinggi.S.A.P.MM selaku Camat Batang Toru.

“Artinya dari kronologi tersebut di atas sejak awal tidak ada menyebutkan bahwa areal Plasma berada di HGU PTPN IV Regional I Muara Upu dan pernyataan dari anggota KSS juga tidak pernah meminta lahan Plasma dari HGU PTPN IV Regional I,” tandas Regen Erasi Sitindaon.

“Terjadinya pemicu kisruh dan masyarakat terprovokasi hingga melakukan perbuatan melawan hukum kuat dugaan kami pemicunya adalah oknum Asisten I Pemda Tapanuli Selatan, seharusnya kisruh ini tidak akan pernah terjadi kalau saja Pemerintah Tapanuli Selatan dalam hal ini Asisten I bisa dengan transparan dan komprehensif menjelaskan kepada masyarakat tentang areal plasma dimaksud, juga menjelaskan sepanjang Pemerintah Daerah mampu menyediakan lahan plasma maka lahan plasma tidak harus dari lahan HGU,” tegas Regen Erasi Sitindaon.

Jonni Silitonga saat dikonfirmasi membenarkan pernyataan Regen Sitindaon.

“Dari beberapa kali pertemuan dengan Bupati Tapanuli Selatan, beliau tidak pernah meminta areal plasma dari HGU PTPN IV Regional I, hanya mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Hamdan Zein, SH selaku Asisten I Pemkab Tapsel, dan hasil koordinasi dengan Hamdan Zein adalah menindaklanjuti lahan plasma di Batu Horing, dan areal Plasma tersebut benar ada serta bisa segera dilakukan pembangunannya, dan mengapa tiba-tiba terjadi kisruh hingga masyarakat terprovokasi melakukan perbuatan melawan hukum, utamanya terhadap pengangkangan Surat Keputusan Bupati, tentunya hal ini harus ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan, demi penyelamatan Proyek Strategis Nasional (PSN)/Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang merupakan aset negara,” pungkas Jonni Silitonga. (X)

Teks foto

Massa Koperasi Sawit Sejahtera saat melakukan aksi di Kebun Muara Upu

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE