Medan

Kisruh Pengembalian Dana Jaspel dan BOK Jangan Timbulkan Ketidakpercayaan Pada Pelayanan Kesehatan

Kisruh Pengembalian Dana Jaspel dan BOK Jangan Timbulkan Ketidakpercayaan Pada Pelayanan Kesehatan
KETUA Pengda Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Sumut, Destanul Aulia. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua Pengda Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Sumut, Destanul Aulia (foto) angkat bicara mengenai kelebihan bayar jasa pelayanan (Jaspel) dan BOK yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Medan, dalam hal ini pegawai dan puskesmas se Kota Medan.

Menurut Destanul, biasanya proses ini sudah melalui proses pembuktian yang cukup berdasarkan regulasi atau kebijakan yang berlaku dan sudah diberikan waktu untuk penyelesaiannya, namun karena tidak terselesaikan juga menjadi akumulasi atas kerugian negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dari sisi ASN atau SDM yang merupakan input yang sangat penting dalam memberikan pelayanan, khusus pelayanan kesehatan yang merupakan hak asasi bagi setiap warga, tentunya ini akan berdampak jika kelebihan bayar ini menimpa sebahagian besar tenaga kesehatan ataupun non kesehatan di OPD Dinas Kesehatan.

“Tentunya akan terjadi demotivasi dan ketidakpercayaan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Apalagi pelayanan kesehatan merupakan komitmen kepala daerah dalam bentuk SPM (standar pelayanan minimal) yang bisa terganggu,” jelasnya pada Senin, (5/8).

Oleh karena itu, Destanul menyampaikan, harus ada lesson learn dari masalah ini agar tidak berlarut, sehingga menjadi bentuk praktek baik dalam tata kelola pemerintahan.

“Sebaiknya bentuk bentuk audit dilakukan secara berkala dan tidak menumpuk pada beberapa tahun, sehingga menjadi kelebihan bayar yang cukup besar dan sosialisasi harus berkali kali dilakukan jika ada bentuk bentuk perubahan yang terjadi,” harapnya.

Sebelumnya, Sulaiman Harahap, Kepala Inspektorat Pemko Medan, menyampaikan terkait permintaan pengembalian dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari sejumlah pegawai dan puskesmas di Medan.
Sulaiman menjelaskan bahwa Inspektorat tidak melarang pembayaran dana Jaspel dan BOK.

“Yang kami permasalahkan adalah kelebihan pembayaran,” ujar Sulaiman.

Menurutnya, jika berdasarkan pertanggungjawaban dan bukti, seseorang seharusnya menerima satu rupiah, namun yang diterima adalah dua rupiah, maka kelebihan itulah yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Proses pengembalian dana ini dilakukan dengan transparansi penuh. Sulaiman menekankan bahwa pengembalian dana tidak dilakukan secara perorangan tetapi melalui institusi terkait.

“Jadi bukan berarti tidak boleh, tapi harus sesuai dengan ketentuan, tidak bisa suka-suka,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan mengapa permintaan pengembalian baru dilakukan sekarang, Sulaiman menyebut bahwa audit dan pemeriksaan dilakukan secara berkala dan bertahap.

“Pemeriksaan itu tidak diperiksa saat sedang berjalan, kita melakukan pemeriksaan 2024 untuk penggunaan anggaran di 2023. Bukan hanya inspektora selaku APIP, BPK juga memeriksa,” ujarnya.

Terkait kabar bahwa kader-kader kesehatan juga menerima dana Jaspel, Sulaiman memastikan bahwa jika tidak ada kelebihan pembayaran, mereka tidak perlu mengembalikan dana tersebut.

“Jika Jaspel yang diterima sesuai dengan ketentuan, tidak ada yang perlu dikembalikan,” katanya.

Menanggapi keraguan mengenai dasar hukum permintaan pengembalian, Sulaiman menegaskan bahwa audit dilakukan berdasarkan standar audit pemerintahan Indonesia dan peraturan dari Kementerian Kesehatan.

“Tidak mungkin ada sembarangan dalam hal ini. Semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Di sisi lain, Sulaiman juga menerangkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

“Dalam Pasal 43 ayat (1) disebutkan bahwa, ‘Dalam hal terdapat pengembalian kerugian keuangan daerah atau kelebihan pembayaran belanja dalam Pengelolaan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembalian Dana Kapitasi disetorkan kembali ke rekening Bendahara Dana Kapitasi JKN setiap FKTP,” tandasnya. (cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE