Scroll Untuk Membaca

Medan

KLB Malaria dan DBD Di Nias Diperpanjang

KLB Malaria dan DBD Di Nias Diperpanjang
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): DInas Kesehatan (Dinkes) Provisi Sumatera Utara (Sumut) melalui keputusan Bupati Nias Selatan nomor 100.3.3.2/948/2024 memperpanjang status wabah non alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD).

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Sumut, Novita Saragih menyampaikan jika perpanjangan status KLB Malaria dan DBD Nias Selatan sudah sejak (15/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KLB Malaria dan DBD Di Nias Diperpanjang

IKLAN

“Sekarang status wabah non alam KLB Malaria dan DBD di Kabupaten Nias Selatan sudah di perpanjang sampai (28/12),” ujarnya, Selasa (10/12)

Lebih lanjut, perpanjangan tersebut lantaran masih ditemukannya beberapa kasus Malaria dan DBD. Namun kasus cenderung sudah melandai.

Dinkes Sumut turut mencatat jumlah kasus Malaria di Nias Selatan sudah mencapai seribu kasus dengan angka kematian sebanyak 11 kasus.

“Update kasus Malaria terakhir hingga (5/12), jumlah kasus Malaria di Nias Selatan sudah mencapai 1096 kasus dengan kematian sebanyak 11 kasus,” ungkapnya.

Selain itu, Dinkes Sumut menyampaikan catatan jumlah kasus DBD di Nias Selatan hingga bulan November yang sudah terlapor.

“Kasus DBD di Nias Selatan hingga bulan November sebanyak 747 kasus yang terlaporkan,” ucapnya.(cbud)

Ilustrasi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE