Medan

Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Langkah Gubsu Terapkan Manajemen Talenta ASN

Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Langkah Gubsu Terapkan Manajemen Talenta ASN
KETUA Komisi A DPRD Sumut Prof. Usman Jakfar. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Komisi A DPRD Sumut Prof. Usman Jakfar, mengapresiasi komitmen Gubsu Bobby Nasution, dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas praktik pungutan liar (pungli) melalui penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menegaskan bahwa sejak lama dirinya telah memberikan masukan agar Pemprovsu menerapkan sistem merit secara konsisten untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut Prof. Usman Jakfar, langkah Pemprov Sumut yang bersiap menerapkan sistem merit secara penuh merupakan terobosan besar yang sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional.

“Komisi A menilai kebijakan Gubernur ini merupakan langkah maju dalam menata aparatur yang berintegritas. Sistem merit akan memastikan penempatan ASN dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan karena kedekatan atau kepentingan tertentu,” ujar Prof. Usman di Medan, Rabu (19/11/2025).

Tunggu Persetujuan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini menunggu persetujuan pemerintah pusat untuk menerapkan Manajemen Talenta ASN secara penuh.

Jika disetujui, Sumut akan menjadi provinsi keempat setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali yang menjalankan sistem ini dalam seluruh proses promosi, rotasi, dan pengangkatan jabatan ASN.

Kepala BKD Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyebutkan bahwa seluruh koordinasi dengan KemenPAN-RB serta pemerintah kabupaten/kota telah rampung. Bahkan, Unit Assessment Center Provinsi Sumut sudah berakreditasi A, sehingga mampu melakukan asesmen kompetensi secara mandiri dan terstandar.

Penghapusan Lelang Jabatan 

Prof. Usman Jakfar menilai penghapusan mekanisme lelang jabatan dan peralihan ke model asesmen merit merupakan bentuk keberanian dalam memutus mata rantai praktik jual-beli jabatan.

“Dengan asesmen berbasis skor, rekam jejak, dan integritas, proses promosi ASN menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini sekaligus mempersempit peluang terjadinya transaksi jabatan yang selama ini sering menjadi isu publik,” tegasnya.

Sistem Manajemen Talenta ASN nantinya akan menempatkan aparatur sesuai potensi dan kompetensi terbaiknya, termasuk membuka peluang mutasi antar daerah dan instansi berdasarkan kebutuhan dan kualifikasi.

Komite Talenta Dikawal Ketat

Pemprov Sumut juga telah membentuk Komite Talenta serta Tim Kerja Manajemen Talenta melalui SK Gubernur, yang akan menilai kelayakan ASN untuk menduduki posisi strategis. Hasil asesmen nantinya diserahkan kepada Gubernur sebagai dasar pengambilan keputusan.

Prof. Usman menilai langkah ini sudah tepat, karena memastikan setiap proses memiliki pengawasan yang kuat dan independen.

Prof. Usman Jakfar juga mendorong seluruh kabupaten/kota agar segera mengikuti langkah Pemprov Sumut dalam menerapkan Manajemen Talenta ASN.

“Birokrasi yang bersih harus dimulai dari daerah. Komisi A meminta seluruh pemda menyiapkan perangkat, regulasi, dan sistem pendukung agar harmonisasi kebijakan ini berjalan serentak dan optimal,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Bobby Nasution menegaskan bahwa sistem merit akan mempermudah evaluasi ASN, sekal sekaligus memastikan bahwa promosi dan rotasi tidak lagi membutuhkan backing, kedekatan, atau relasi personal.

Prof. Usman Jakfar menilai komitmen Gubernur ini sejalan dengan harapan masyarakat. “Jika diterapkan secara konsisten, Manajemen Talenta ASN akan membawa Sumut menuju birokrasi yang profesional, progresif, dan berintegritas tinggi,” tutupnya. (id06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE