MEDAN (Waspada.id): Komisi A DPRD Sumut meminta usulan nama Tim Seleksi kepada Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut menyusul telah berakhirnya tugas komisi penyiaran itu.
Hal itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A dengan KPID Sumut dipimpin Ketua Komisi A, Usman Jakfar, di ruang dewan, Selasa (21/10).
Hadir di sana Kadis Kominfo Sumut Erwin Harahap, Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan bersama komisioner Edward Thahir, Muhammad Hidayat, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Muhammad Sahrir.
Menurut Anggia Ramadhan, usulan pembentukan Timsel dan Pansel dilakukan agar rekrutmen dan seleksi sesuai dengan peraturan yang ada.
Pembentukan Timsel ini dilakukan sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, yang mengatur tentang berakhirnya masa tugas KPID di Indonesia.
Hal itu dilakukan menyusul telah berakhirnya masa tugas tujuh komisioner KPID Sumut, periode 2022-2025 per tanggal 2 Agustus 2025.
Sesuai peraturan KPI disebutkan, bahwa anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI yang baru.
Karenanya, Anggia mengusulkan pembentukan Pansel tersebut dan berharap agar calon anggota panitia seleksi berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Kominfo Sumut, agar pelaksanaan transparan, akuntabel, dan profesional.
Tugas pansel nanti dibagi menjadi tim seleksi yang secara spesifik, termasuk melakukan wawancara, atau melakukan penilaian teknis lainnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan terpilihnya kandidat terbaik berdasarkan kualifikasi dan kompetensi, mulai dari proses seleksi, pengumuman hingga hasil akhir, yang harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Ini mencakup publikasi jadwal dan tahapan, serta penyampaian hasil secara transparan.
Juga dijelaskan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh panitia harus bisa dipertanggungjawabkan kepada lembaga yang berwenang dan masyarakat serta memastikan adanya persaingan yang sehat antarpeserta, sehingga calon terbaik dapat terpilih berdasarkan kemampuan yang dimiliki.
Berkaitan dengan anggaran Anggi mengusulkan alokasi dana untuk pembentukan pansel ini sebesar Rp600 juta, yang nantinya akan digunakan untuk keseluruhan biaya, termasuk publikasi di media massa.
Anggia mengaku sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprovsu, agar dana tersebut ditampung di APBD 2026.
Anggi sempat kecewa karena anggaran KPID untuk tahun 2026 hanya dialokasikan sebesar Rp 2 miliar, yang tidak memadai untuk menunjang kinerja komisi tersebut.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi A Usman Jakfar mengatakan, pihaknya memberi kesempatan selama dua minggu kepada KPID untuk menyerahkan hasil laporan agar pembentukan panitia seleksi agar disikapi dan ditindaklanjuti.
Berkaitan dengan anggaran yang dialokasikan ke KPID Sumut, Jakfar, yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Sumut mengatakan, pihaknya akan menyikapinya dan menindaklanjuti laporan tersebut. (id23)