MEDAN (Waspada): Anggota Komisi A DPRD Sumut Frans Dante Ginting (foto) mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Safruddin, untuk rapat dengar pendapat di dewan atas kecerobohannya meng-input data Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprovsu.
“Kita di Komisi A sudah menjadwalkan memanggil Kepala BKD Sumut dalam rapat dengar pendapat di dewan pada awal Maret 2023, untuk dimintai penjelasan terkait kecerobohannya meng-input data pejabat di lingkungan Pemprovsu,” kata Frans Dante Ginting kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu merespon Kepala BKD Safruddin yang mengaku bersalah dalam pengukuhan dan pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV Pemprovsu, Selasa (21/02) lalu, dengan mencantumkan 1 nama orang yang sudah meninggal dan 2 berstatus pensiunan, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, adapun pejabat yang sudah meninggal tiga tahun lalu itu yakni, Edison Hutasoit, yang dilantik untuk jabatan Kepala Seksi Sumber Daya Air dan Cipta Karya UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tarutung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut.
Sedangkan Jenner sudah berstatus pensiun untuk jabatan Kepala Seksi Pengujian dan Distribusi UPTD Ternak Unggas dan Sapi Sihitang Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut dan Makmur Napitupulu yang sudah pensiun terhitung 22 Desember 2022 lalu.
Ketiganya ikut diundang untuk dilantik pada 21 Februari 2023 itu, padahal diketahui yang bersangkutan sudah meninggal, dan pensiun.
Menyikapi hal itu, anggota DPRD Sumut Frans Dante Ginting, mengaku tetap akan menjadwalkan memanggil Kepala BKD Safruddin untuk menjelaskan permasalahan dan mencari solusi agar tidak terjadi kesalahan serupa.
Selanjutnya, DPRD Sumut juga akan meminta penjelasan terkait kecerobohan BKD meng-input data pejabat di lingkungan Pemprovsu.
Kecerobohan BKD Sumut ini, ujar Frans Dante, tidak saja mempermalukan Gubsu di mata masyarakat, tapi juga para pejabat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tingkat pusat merasa terkecoh. Sebab, BKD yang selama ini mengelola data-data ASN, justru tidak bisa meng-update data terbaru abdi negara itu .
Kesalahan Data
Sebelumnya, Kepala BKD Safruddin Kamis pekan lalu mengaku bersalah dalam pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV Pemprovsu, Selasa (21/02) lalu, yang menurutnya terjadi karena ada kekeliruan data yang ada pada aplikasi sistem kepegawaian (Simpeg).
Data ASN pada Simpeg itu, sebut Safruddin, ternyata belum diperbarui, di mana ada ASN sudah masuk pensiun dan meninggal dunia. Sehingga, beberapa nama ASN tersebut masih tertera di aplikasi itu.
“Ternyata yang bersangkutan itu masih terdaftar namanya di Simpeg. Seharusnya kan harus di-update, ini sebenarnya soal update data saja ini,” jelas Safruddin.
Kepala BKD Safruddin mengungkapkan kesalahan ada pada dirinya sebagai pemimpin di BKD Sumut, yang kurang melakukan pengecekan secara detail terkait nama-nama tersebut.
“Jadi apapun ceritanya, ini kelalaian saya. Akan segera kita perbaiki, kan gak ada persoalan ini. Misalnya dikukuhkan dia semalam, kan nggak ada yang dirugikan, tinggal ralat SK (Surat Keputusan) nya. Inilah akan segera diralat,” jelas Safruddin. (cpb)
Anggota Komisi A DPRD Sumut Frans Dante