Kegiatan muzakarah edisi Muharram dilaksanakan MUI Sumut. Waspada/Anum Purba
MEDAN (Waspada): Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) Sumut, menggelar muzakarah pada Minggu(29/6) bertepatan 3 Muharram 1447 H, membahas makna hijrah dan muhasabah umat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara dalam rangka memeriahkan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.
Acara yang menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA dan Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, MS, serta dimoderatori oleh Dr. Irwansyah, Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut.
Dalam pemaparannya, Prof. Hasan Bakti mengangkat tema “Hijrah: Sejarah, Prospek, dan Tantangan”. Ia menjelaskan bahwa konsep hijrah mencakup dua dimensi, yakni fisik dan non-fisik. Hijrah fisik bermakna perpindahan tempat, sementara hijrah non-fisik adalah proses berpindah ke arah yang lebih baik secara moral dan spiritual.
“Banyak pelajaran penting dalam sejarah pada peristiwa Hijrah Nabi Saw. Nabi itu bahkan ahli dalam berbagai aspek termasuk dalam strategi. lain dari itu untuk hari ini perlunya hijrah non-fisik adalah perubahan menuju kondisi yang lebih positif.
“Kita harus menciptakan perubahan, bukan sekadar mengikuti atau menjadi korban perubahan,” tegas Prof. Hasan.
Sementara itu, Prof. Basyaruddin dalam paparannya degan topik “Muharram sebagai Media Muhasabah”, menekankan pentingnya refleksi dan evaluasi diri dalam menyambut Tahun Baru Islam.
“Muharram adalah momen muhasabah secara menyeluruh, bukan hanya individu tetapi juga umat Islam secara global, regional, dan nasional. Ini adalah panggilan ruhani untuk memperbaiki diri dan komunitas,” ungkapnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, menyampaikan bahwa Muzakarah ini merupakan bagian dari agenda MUI Sumut dalam menyemarakkan Tahun Baru Islam. Sebelumnya, telah diselenggarakan kegiatan zikir dan doa bersama, dan akan berlanjut dengan berbagai seminar hingga acara puncak pada 12 Juli 2025.
Dr. Irwansyah selaku moderator menambahkan bahwa Komisi Fatwa MUI Sumut terus merespons persoalan-persoalan keumatan melalui forum ilmiah seperti muzakarah ini. Bahkan, dalam waktu dekat, Komisi Fatwa akan kembali menggelar Ijtima’ Ulama pada Oktober 2025, untuk membahas isu-isu aktual keagamaan.
“Topik-topik seperti salat di atas kursi, khutbah Id dua kali dalam hari yang berbeda, hingga tradisi lokal seperti mandi marpangir akan menjadi perhatian Komisi Fatwa,” jelasnya.
Muzakarah ini ditutup oleh Dr. KH. Arso, SH., M.Ag, Wakil Ketua Umum MUI Sumut sekaligus Kordinator Bidang Fatwa. Dalam penutupannya, ia menegaskan pentingnya menjadikan Muharram sebagai momentum membangun masa depan Islam yang lebih baik.
“Setidaknya, kita bisa mulai dengan mengenalkan kalender Islam kepada generasi muda. Jangan sampai mereka lebih hafal nama-nama bulan dalam kalender Masehi daripada Muharram hingga Zulhijjah,” pesannya.
Muzakarah Edisi Muharram ini menjadi bagian dari komitmen MUI Sumatera Utara dalam memperkuat peran fatwa dan pendidikan umat dalam menghadapi dinamika zaman.(m22)