Medan

Komisi Fatwa MUI Sumut Akan Gelar Ijtima’ Ulama

Komisi Fatwa MUI Sumut Akan Gelar Ijtima’ Ulama
Persiapan kegiatan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara akan kembali menggelar Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa pada Jumat–Sabtu, 28–29 November 2025 di Hotel Madani Medan. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara akan kembali menggelar Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa pada Jumat–Sabtu, 28–29 November 2025 di Hotel Madani Medan. Forum ilmiah ini akan menghadirkan para ulama Komisi Fatwa MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, lembaga fatwa ormas Islam, serta perwakilan pondok pesantren dan perguruan tinggi Islam.

Hal ini disampaikan Dr. Irwansyah, M.H.I selaku Sekretaris Panitia Penyelenggara kegiatan pada Jumat (27/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Disebutkan kegiatan ini merupakan penyelenggaraan kedua di tingkat Provinsi setelah Ijtima’ Ulama pertama pada 2022, yang menjadi ruang strategis bagi para ulama untuk bermusyawarah merumuskan fatwa atas berbagai persoalan keumatan yang berkembang di tengah masyarakat. Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Sumut 2025 mengusung tema “Fatwa sebagai Solusi Problematika Keumatan.”
Tema ini dipilih sebagai upaya memperkuat fungsi fatwa dalam memberikan jawaban komprehensif terhadap dinamika persoalan keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan yang semakin kompleks.

Bahas empat isu

Ijtima’ Ulama tahun ini berfokus pada lima isu penting yang sering menjadi pertanyaan publik, yakni:

Hukum menukar uang rupiah baru dengan uang lama, merespons praktik penukaran uang baru menjelang Idul Fitri  yang berpotensi terjadi transaksi ribawi, dimana uang baru senilai 1 juta rupiah ditukar dengan uang lama yang jumlahnya lebih besar.

Begitu juga dengan hukum pemanfaatan trotoar untuk kepentingan pribadi, sebagai respon terhadap penyalahgunaan fasilitas umum di kawasan perkotaan.

Persoalan lain yang akan dibahas adalah kaifiyat shalat fardu bagi orang yang tidak mampu berdiri, khususnya terkait penggunaan kursi dalam shalat yang memerlukan kejelasan hukum dan tata caranya. Kemudian Zakat mal yang dibayarkan dalam bentuk barang atau bahan makanan pokok, sebagai opsi praktis di tengah masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara lebih aplikatif.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Ahmad Sanusi Luqman menjelaskan bahwa Isu keumatan ini  yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Sumatera Utara karena selalu menjadi perbincangan di masyarakat dan MUI perlu hadir untuk memberikan penjelasan hukum serta pedoman kepada masyarakat.

Seluruh isu tersebut akan dibahas menggunakan pendekatan dalil syar’i, metodologi fikih kontemporer, serta mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Sumatera Utara, tentu  dengan mempedomani Pedoman Fatwa Komisi Fatwa MUI yang telah ditetapkan secara baku dan nasional.

Keynote Speaker dari MUI Pusat

Acara Ijtima’ Ulama tahun ini akan menghadirkan Keynote Speaker dari MUI Pusat, yaitu:
Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat.

Materi yang disampaikan Kiyai Ni’am terkait Fatwa sebagai Solusi Problematika Keumatan  diharapkan memperkuat perspektif nasional dalam pembahasan persoalan keagamaan di daerah, serta memberikan arahan strategis terkait peran fatwa dalam menjawab tantangan umat masa kini.

Ketua Panitia, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, menyampaikan harapan besar terhadap keluaran forum tersebut.
“Keputusan Ijtima’ Ulama ini kami harapkan menjadi acuan bagi masyarakat dan dapat menjadi catatan penting bagi pemerintah, khususnya di Sumatera Utara, dalam mengambil kebijakan,” ujarnya.

“Dengan terselenggaranya forum ini, MUI Sumatera Utara berharap dapat menghasilkan fatwa-fatwa yang responsif, relevan, dan aplikatif sebagai pedoman umat dalam menghadapi dinamika zaman,” tambah Dr. Irwansyah, M.H.I selaku Sekretaris Panitia penyelenggara.(id18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE