MEDAN (Waspada.id): Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, menggelar Muzakarah membahasa perceraian di luar Pengadilan Agama.
Dalam forum tersebut, sejumlah narasumber menegaskan pentingnya upaya preventif melalui pembinaan pra-nikah dan pemahaman hak serta kewajiban suami-istri.
Narasumber,Armauli menekankan bahwa fenomena perceraian, meningkat. Data tahun 2024 tercatat, ada 15.955 perkara, dengan penyebab utama perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (14.454 perkara), diikuti faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, serta masalah sosial lain.
Fenomena ini menegaskan bahwa perceraian merupakan persoalan sosial kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh.
Islam memberikan solusi normatif melalui prinsip rumah tangga sakinah, mawaddah, wa rahmah (QS. Ar-Rum: 21) serta menempatkan perceraian sebagai pilihan terakhir yang paling dibenci Allah SWT. Sedangkan yang patut diteladani dalam berumah tangga adalah Rasulullah Saw, dalam membina rumah tangga menekankan kelembutan, komunikasi, dan tanggung jawab sebagai dasar keharmonisan keluarga.
“Meski talak itu sah, namun ia perbuatan yang dibenci Allah SWT. Karena itu, kita perlu mencarikan solusi agar kasus perceraian tidak terus meningkat. Salah satunya dengan memperkuat bimbingan agama sebelum pernikahan agar pasangan memahami tanggung jawab rumah tangga,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa memperhatikan kesesuaian calon pasangan sebagaimana anjuran agama menjadi faktor penting dalam membangun ketahanan keluarga.
Sementara itu, narasumber Hasan Basri Harahap menjelaskan bahwa perceraian yang dilakukan melalui Pengadilan Agama sesungguhnya ditujukan untuk melindungi hak-hak istri dan anak.
“Proses di pengadilan bukan sekadar formalitas, tetapi juga upaya untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menekan angka perceraian yang terus meningkat,” jelasnya.
Dibolehkan
Menutup diskusi, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, didampingi Sekretaris Dr. Irwansyah, M.H.I, menegaskan bahwa muzakarah ini bersifat sharing dan diskusi ilmiah kepada masyarakat.
Ia mengatakan bahwa pendapat resmi MUI terkait talak ini sudah diputuskan pada Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2012, MUI telah menetapkan talak yang dijatuhkan suami di luar Pengadilan Agama adalah sah, dengan masa iddah dihitung sejak talak dijatuhkan.
“Namun, demi kemaslahatan dan kepastian hukum, talak di luar pengadilan tetap wajib dilaporkan (ikhbar) ke Pengadilan Agama. Itulah pendapat resmi MUI ,” tegasnya.(id18)