Scroll Untuk Membaca

Medan

Komisi Fatwa MUI Sumut Laksanakan Sidang Halal Secara Hybrid

Komisi Fatwa MUI Sumut Laksanakan Sidang Halal Secara Hybrid
Suasana sidang halal secara hybrid, menggabungkan metode offline dan online, bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Medan. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar rapat sidang halal secara hybrid, menggabungkan metode offline dan online, bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Medan pada Selasa(22/7).

Sidang ini membahas hasil audit LPH terhadap produk-produk yang tengah diajukan untuk ditetapkan kehalalannya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, Dr. H. Muhammad Nasir Lc., MA, memimpin jalannya rapat yang juga dihadiri oleh Sekretaris Rapat, Dra. Hj. Armauli Rangkuti, MA. Produk-produk yang dibahas dalam sidang ini telah menjalani pemeriksaan atau audit ketat oleh LPH BSPJI Medan sebagai salah satu lembaga yang berkomitmen tinggi dalam memastikan kehalalan produk di wilayah Sumut.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan LPH ini yang kesekian kalinya kita sidangkan. BSPJI Medan adalah salah satu LPH yang intensif berkoordinasi dengan Komisi Fatwa untuk menyidangkan produk-produk halalan yang diaudit,” ujar Drs. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara.

Lebih lanjut, Irwansyah, Sekretaris Fatwa, menegaskan bahwa Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara akan terus berupaya maksimal dalam meningkatkan pelayanan, khususnya sidang Ketetapan Halal agar cepat dilaksanakan dalam rangka percepatan. “Keinginan masyarakat untuk mensertifikasi produk harus disambut baik dan diapresiasi. Namun tentu kita jalankan sesuai SOP dan ketentuan yang ada.

Jika sudah memenuhi standar dan hasil audit halal secara syar’i, maka kita fatwakan halal. Selanjutnya akan dilanjutkan proses penerbitan sertifikat halalnya oleh LPH,” ujarnya.
Sidang halal hybrid ini merupakan bentuk pelayan prima Komisi Fatwa MUI Sumut dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menjembatani kemudahan akses peserta sidang di tengah tantangan teknologi digital seperti saat ini.

Metode hybrid ini membuka ruang yang lebih luas bagi keterlibatan berbagai pihak tanpa mengurangi ketelitian dan integritas proses penetapan halal.

Dengan langkah ini, Komisi Fatwa MUI Sumut menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas dan keabsahan sertifikat halal demi kepentingan umat serta dunia usaha di Sumatera Utara.(m22)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE