Medan

Komisi Fatwa MUISU Gelar Muzakarah Lailatul Qadar Dengan I’tikaf Dan Zakat

Komisi Fatwa MUISU Gelar Muzakarah Lailatul Qadar Dengan I’tikaf Dan Zakat
Kecil Besar
14px

MEDAN(Waspada): Menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) Sumatera Utara,menggelar muzakarah membahas Lailatul Qadr Dengan I’tikaf ,Zakat Fitrah dan Zakat Harta. Acara berlangsung Minggu(9/4) di Kantor MUI Medan, dengan moderator
Sekretaris Bidang Fatwa MUI SU
Dr. Irwansyah, M. HI. Sedangkan narasumber Prof. Dr. H. Nawir Yuslem, MA. (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI SU) dan Drs. Musaddad Lubis, MA.
Dalam paparannya,
Guru Besar Ilmu Hadis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Prof Dr Nawir Yuslem menganjurkan kepada umat ketika memasuki sepuluh terakhir Ramadan untuk memperbanyak melaksanakan itikaf di masjid guna meraih malam Lailatul Qadar yang kemuliannya lebih dari 1.000 bulan.
Dijelaskannya, masa 1.000 bulan itu setara dengan 83,3 tahun. Jadi kalau umat Islam dapat memperoleh malam lailatul qadar itu 10 kali sepanjang hidupnya, maka dia telah memperoleh amal dan keutamaan yang setara dengan 830 tahun.
Wakil Ketua Komisi Fatwa ini pun selanjutnya mengutip salah satu hadis dari Aisyah RA yang menjelaskan Nabi ketika memasuki 10 Ramadan terakhir, selalu menghidupkan malam dengan amalan dan ibadah serta membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.
Dia menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya amalan dimaksud yaitu, harus beragama Islam, sudah dewasa (baligh), dilaksanakan di masjid jamik maupun masjid biasa, berniat itikaf dan kepada yang beritikaf tidak disyaratkan puasa sehingga yang tidak berpuasa juga boleh melaksanakan itikaf.
“Amalan amalan yang dilaksanakan ketika itikaf yaitu salat sunah, membaca Alquran, berzikir, berdoa, majelis taklim, membaca buku dan lain sebagainya,”ungkapnya.
Untuk itu sambung dia, umat Islam seharusnya meningkatkan semangat ibadah dan memaksimalkan dalam beramal shaleh karena di waktu-waktu itu sangat diharapkan kedatangan lailatul qadr. Peluang yang sangat berharga untuk mendapatkan lailatul qadar

Tunaikan zakat

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pembicara, Drs. Musaddad Lubis, MA menyebutkan, zakat
dalam pengertian bahasa An-Numuwwu (tumbuh berkembang), At-thahur; bersih dan suci. Dalam pengertian istilah agama; mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya berdasarkan ketentuan syarat dan rukun yang ditetapkan oleh agama
Zakat Propesi ; ialah zakat penghasilan yaitu setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. (Keputusan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003). Ada dua macam zakat dalam Islam yaitu zakat mal dan zakat fithrah.
Menurutnya, agar peran zakat lebih terasa, maka perlu membuat program pengentasan kemiskinan ini bersinergi dengan istansi terkait agar hasilnya lebih akurat dan terukur. Misalnya, program 1 keluarga miskin 1 sarjana, program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah dan kemanusiaan dan seterusnya.
Siapa yang bertanggung jawab dalam penegakan pengelolaan zakat, adalah :

  1. Pimpinan Pemerintahan, sebagai penegak Undang-Undang No.
  2. Pimpinan Pemerintahan, sebagai penegak Undang-Undang No. 23/2011 dan PP No. 14/2014.
    Pertanyaannya, sambung dia, apakah orang berhutang wajib berzakat ?
    Ada beberapa pendapat terkait hal ini, pertama menurut Imam Malik, jika muzaki mempunyai harta yang dapat menutup hutangnya, selain harta yang kena zakat, maka ia wajib berzakat.
    Kedua, Imam Syafi’i, hutang tidak menggugurkan zakat apabila yang berhutang itu orang Islam yang merdeka.
    Ketiga, Imam Al-Gazali, sekiranya seseorang berhutang yang menghabiskan hartanya, maka ia tidak wajib berzakat karena ia bukan orang kaya lagi yaitu hartanya hanya sekedar menutupi keperluannya.
    Keempat, Imam Nawawi, hutang tidak menggugurkan zakat, baik harta yang nyata maupun tersembunyi, baik yang telah tiba waktunya maupun tidak, baik yang sejenis maupun tidak.
    Kelima, Ashhab Malik, Ibn Imran dan Syuja’, Jika seseorang memiliki harta seribu dirham dan berhutang seribu dirham, maka ia tidak wajib berzakat. (Kitab: Syarh al-Kabir, J. 2: 451).

Entaskan kemiskinan

Hal lain disampaikannya, sesungguhnya zakat bisa mengentaskan kemiskinan.Jika penduduk muslim di Sumatera Utara tahun 2022 sebanyak 10,18 juta, sudah barang tentu ada yang kaya ada yang miskin.
“Maka mencapai pengumpulan zakat yang optimal, diperlukan gerakan massif yang melibatkan semua lini diantaranya adalah tokoh agama, para ulama, tokoh masyarakat dan dunia usaha bahu membahu, bergandengan tangan dan selangkah seayun mengkampanyekan zakat agar dengan dana zakat umat Islam semakin bermartabat,”ungkapnya.(m22)

Waspada/ist
Pembicara dalam kegiatan Muzakarah digelar Komisi Fatwa MUISU berlangsung Minggu(9/4).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE