MEDAN (Waspada): Pasca pelaksanaan Penghitungan suara (Putungsura) di Kabupaten Asahan, Komisi Informasi Sumut mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan dalam rangka melihat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melayani permohonan informasi publik .
Sekretaris KPU Asahan yang juga PPID Ery Darmawan ketika menerima Komisioner Komisi Informasi Sumut Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Kamis (7/3/2024) menuturkan PPID KPU Asahan selama ini sudah menyampaikan tahapan Pemilu kepada masyarakat melalui media wesbite KPU Asahan, media sosial milik KPU Asahan serta media massa apakah itu online atau cetak.
“Kita terbuka kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tahapan Pemilu dan semua kita layani apakah itu melalui online atau datang secara langsung,” kata Ery .
Ery menjelaskan sejak tahapan dimulai hingga selesianya penghitungan suara di tingkat KPU Asahan belum ada masyarakat yang komplain terkait permohonan informasi publik, sehingga sampai saat ini tidak ada terjadi sengketa informasi.
“Kalau ada yang melakukan protes ketika dilakukannya penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten itu merupakan hal yang lumrah dalam rangka untuk mengoreksi, tapi kalau untuk sengketa informasi sampai saat ini belum ada,” ujar Ery.
Sementara itu Komisioner Komisi Informasi Sumut bidang PSI Syafii Sitorus menegaskan agar PPID KPU Asahan agar tetap melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan iformasi publik khususnya informasi tentang tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
“Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan tahapan penghitungan suara di tingkat kabupaten sudah dilaksanakan dan tidak ada terjadi sengketa informasi. Sekarang akan memasuki tahapan Pilkada Asahan tentu informasi publik terhadap tahapan Pilkada Asahan harus disampaikan seperti informasi perekrutan penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan, desa dan TPS. Apakah ada perekrutan baru atau tidak informasi ini harus disampaikan agar masyarakat mengetahuinya,” kata Syafii.
Syafii juga menyebutkan pelayanan permohonan informasi publik di KPU Asahan harus terus ditingkatkan khususnya terkait permohonan informasi publik yang dilakukan secara online melalui PPID agar operator yang memantau permohonan informasi secara online itu bisa terlayani sesuai dengan prosedur waktu yang sudah ditetapkan. (rel)